Klausa.co

Lubang Eks Tambang di Jalan Poros Samarinda-Sangasanga Disorot, ESDM Kaltim Minta Reklamasi

Tim Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM saat melakukan peninjauan lubang bekas tambang di jalan poros Samarinda-Sangasanga. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur (ESDM Kaltim) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan lubang bekas tambang batu bara di sepanjang jalan poros provinsi Samarinda-Sangasanga-Muara Jawa. Sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan menyangkut keselamatan publik.

Merespons laporan tersebut, tim Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pascatambang.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Pranata, menjelaskan bahwa kewenangan pertambangan batu bara memang berada di pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Namun, ketika muncul keresahan masyarakat yang berkaitan dengan keselamatan, pemerintah provinsi tetap hadir.

Baca Juga:  Terbelit Hutang, Pria Ini Curi Motor Temannya yang Tinggal Serumah

“Ketika ada aduan masyarakat terkait keselamatan warga, kami membuka kanal pengaduan dan merespons cepat. Pada 13 Januari kami langsung turun ke lokasi bersama inspektur tambang,” ujar Pranata, Jum’at (16/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lubang tersebut diketahui merupakan bekas aktivitas pertambangan batu bara milik CV Prima Mandiri. Perusahaan tersebut sebelumnya memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas konsesi 248,40 hektare. IUP perusahaan diketahui telah berakhir pada 20 Desember 2023.

Pihak perusahaan turut hadir saat peninjauan dan mengakui bahwa lubang tersebut merupakan sisa kegiatan tambang mereka. Manajemen perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk melakukan mitigasi awal, seperti pemasangan pagar pengaman di sekitar lubang.

Baca Juga:  Terminal Samarinda Seberang Gencarkan Ramp-Check Jelang Lebaran

Meski demikian, ESDM Kaltim menegaskan bahwa mitigasi sementara tidak menggugurkan kewajiban reklamasi. Pranata menekankan bahwa pelaksanaan reklamasi harus sesuai dengan dokumen rencana reklamasi yang telah disetujui, meskipun perusahaan telah membayarkan jaminan reklamasi.

“Kalau dalam dokumen reklamasi lubang itu harus ditutup, maka itu wajib dilakukan. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan,” tegasnya.

ESDM Kaltim juga menyoroti jarak lubang tambang dengan fasilitas umum yang dinilai cukup berisiko. Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak bibir lubang dengan jalan atau permukiman warga hanya sekitar 15 hingga 20 meter.

Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian ESDM. ESDM Kaltim mendorong agar pengawasan dilakukan secara berkala terhadap lubang-lubang bekas tambang di Kaltim guna mencegah keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Listrik Surya untuk 7 Desa di Kaltim, Anggaran Rp50 Miliar

“Jangan hanya mengambil batu baranya, lalu meninggalkan lubang. Siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab,” pungkas Pranata. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co