Samarinda, Klausa.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh oknum warga binaan dari dalam Lapas Klas IIA Samarinda. Terungkapnya kasus tersebut setelah BNNP Kaltim berhasil menangkap lebih dahulu kaki tangan narapidana tersebut, pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Kasus memilukan ini dibenarkan secara langsung oleh Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Muhammad Ilham Agung, saat dikonfirmasi media ini, pada Kamis (4/11/2021) siang tadi. Disebutkannya, bahwa oknum warga binaan yang kembali tersandung kasus narkotika tersebut ialah berinisial RY.
Pengungkapan ini, kata Ilham, setelah BNNP Kaltim lebih dahulu berhasil menahan seorang pelaku bernama Asrap di Jalan Kapal Layar V, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa empat poket sabu seberat 361,4 gram bruto, beserta uang tunai Rp 209 ribu.
Kepada petugas BNNP Kaltim, Asrap mengaku kalau dirinya diperintahkan oleh seorang tahanan di Lapas Klas IIA Samarinda. Dari pengakuan tersebut, BNNP Kaltim kemudian melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke pihak Lapas Klas AII Samarinda.
“Jadi secara lisan beliau (BNNP Kaltim) meminta kami untuk melakukan penggeledahan kepada blok warga binaan tersebut. Semua sudah kami lakukan, kurang lebih tidak sampai satu jam, kami temukan handphone dan nomor handphone yang disinyalir berhubungan dengan pelaku yg diamankan BNNP Kaltim,” beber Ilham.
Setelah mengamankan RY beserta handponeo, tim penyidik BNNP Kaltim segera tiba dan menjemput tersangka pengendali sebelas poket sabu itu, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan kemudian dibawa untuk pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Ilham, RY sejatinya merupakan warga binaan yang baru saja berpindah dari Lapas Bontang sejak sebulan terakhir. Saat dipindahkan ke Lapas Klas IIA Samarinda, RY menghuni di Blok Merak. “Yang jelas dia ini juga terjerat kasus narkoba di sana (Bontang),” tambahnya.
Disingung mengenai perpindahan RY, Ilham mengaku tidak mengetahui secara detail musabab tersebut. “Pemindahan dari Bontang secara spesifik kami tidak paham, karena pemindahan itu dilakukan atas dasar pengamanan dan pembinaan. Yang tau persis Kalapas Bontang,” kata Ilham.
Meski RY sempat digelandang ke markas BNNP Kaltim, namun ia tak langsung ditahan begitu saja di kantor lembaga pemberantasan narkotika tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, RY dikembalikan penyidik ke Lapas Klas IIA Samarinda.
“Dan sekarang sudah kami tempatkan di sel pengasingan sembari menjalani proses hukumnya,” terang Ilham.
Tak hanya diperiksa dengan penyidik BNNP Kaltim, RY juga turut dimintai keterangannya oleh petugas Lapas. Khususnya soal kepemilikan ponsel yang berada di tangan RY sebagai pengendali sabu dari dalam jeruji besi.
“Secara BAP internal, yang bersangkutan mendapat handphone dari warga binaan yang sudah bebas. Jadi handphone itu dibeli dari warga binaan yang sudab bebas,” jelas Ilham.
Ilham mengakui bahwa polemik kepemilikan ponsel warga binaan selalu menjadi hal yang terus terjadi dan sulit untuk diberanggus.
“Memang handphone itu sumber malapetakan di dalam lapas. Kita sudah bersih-bersih (razia ponsel) tapi mereka lebih pintar. Kami razia handphone itu seminggu bisa 3/4 kali,” ucapnya.
“Kami juga sudah memberikan sarana wartel gratis agar warga binaan tidak membawa handphone ke kamar selnya. Di wartel ini, nomor yang akan dihubungi harus tercatat dan diawasi agar tidak disalahgunakan. Tentu kejadian ini menjadi evaluasi kami di Lapas Sudirman,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)