Jakarta, Klausa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendapat pengakuan atas upayanya melindungi pekerja rentan di daerahnya. Kukar menjadi salah satu penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di hadapan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Jumat (20/10/23) di Istana Wakil Presiden RI.
Paritrana, yang berarti perlindungan dalam bahasa Sanskerta, adalah penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berprestasi dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Pekerja rentan adalah pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal, seperti petani, nelayan, buruh tani, buruh perkebunan, dan sebagainya.
Kukar berhasil menjadi perwakilan regional Kalimantan dengan kategori kabupaten dalam penghargaan tersebut.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengatakan, penghargaan ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Kukar dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku sangat bangga atas penghargaan yang diberikan Mendagri kepada Kukar, karena ini merupakan penghargaan bergengsi yang hanya diberikan kepada lima kabupaten se-Indonesia.
“Dimulai dari tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 Pemkab Kukar tetap konsisten dalam melindungi pekerja rentan di Kabupaten Kukar,” ungkapnya.
Rendi menjelaskan, Pemkab Kukar secara konsisten memberikan bantuan perlindungan secara beragam, mulai dari Rp40 juta hingga Rp100 juta. Dengan bantuan ini para pekerja rentan bisa mendapatkan manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
“Ini menjadi bukti nyata Pemkab Kukar dalam melindungi seluruh pekerja. Mengingat pekerja di Kukar bukan hanya ASN, ada pekerja perusahaan, petani, nelayan, buruh tani dan buruh perkebunan,” kata Rendi.
Rendi juga berharap seluruh pekerja di Kukar bisa mendapat perlindungan ketenagakerjaan, dan ini bentuk komitmen Kukar untuk menuju Indonesia universal coverage yang akan datang. Sampai saat ini, sudah sekitar 52.000 pekerja rentan yang dilindungi oleh Pemkab Kukar.
“Ada 52.000 sudah diberi coverage dan selanjutnya akan terus ditingkatkan jumlahnya, dan data kemiskinan di Kukar juga bisa mendapat perlindungan kelak,” beber Rendi.
Rendi menegaskan, Pemkab Kukar akan terus meningkatkan program ini, mensosialisasikan dan mengawal program ini untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya juga akan memperluas cakupan kepesertaan melalui dukungan pemda, perusahaan, dan stakeholder lainnya.
Kukar juga akan terus berkomitmen dalam program ini, sehingga pekerja rentan di desa pun bisa ikut merasakan manfaat BPJS ketenagakerjaan. Untuk stakeholder terkait, ia meminta untuk membantu para pekerja rentan agar bisa mendaftarkan diri dan menerima manfaatnya.
Sebab masih banyak pekerja rentan yang tidak paham atau tidak mengetahui bagaimana manfaat dan fungsi dari BPJS ketenagakerjaan. “BPJS ketenagakerjaan kerja keras bebas cemas,” tegas Rendi. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)