Klausa.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari. Dari data yang berhasil dihimpun, sebanyak 41 narapidana tewas, 8 orang luka berat, 73 orang lainnya luka ringan. Banyaknya korban tewas dalam tragedi ini disinyalir karena para napi terjebak di dalam sel yang terkunci.
Diketahui, api pertama kali berkobar dari Blok Chandiri 2 (C2) itu pada pukul 01.45 WIB. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB. Penyebab awal kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidikinya lebih lanjut.
Selain itu, proses identifikasi korban kebakaran juga masih berjalan. Proses identifikasi tengah dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polri juga membuka Posko Antemortem guna pengumpulan data korban di Lapas Tangerang.
Berdasarkan sejumlah foto yang didokumentasikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunjukan kondisi beberapa bangunan di Blok C2 yang hangus terbakar.
Nampak cat tembok terkelupas hingga gosong di beberapa titik dinding. Jeruji hingga atap sel menganga. Lantai menghitam dengan barang-barang yang hangus terbakar berserakan.
Dari foto-foto itu pun terlihat bahwa puing-puing yang hangus akibat kebakaran belum seluruhnya dirapikan saat Menkumham Yasonna Laoly meninjau lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Yasonna mengungkapkan kronologi singkat kebakaran. Menurutnya, kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB. Menurutnya, Kalapas Kelas 1 Tangerang langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setelah melihat api berkobar.
Petugas dari Dinas Damkar tiba 13 menit kemudian dengan membawa 12 unit kendaraan. Api padam kurang dari 1,5 jam. Kondisi sel terkunci saat api terus melahap Blok C2 Lapas Tangerang. Blok tersebut ditempati 122 orang di 19 kamar berkapasitas 38 orang.
Blok C 2 disebutnya dihuni 2.072 orang. Yasonna menyebut, kurang dari 1,5 jam api yang melahap bangunan baru berhasil dipadamkan. “Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci, nanti melanggar protap,” kata Yasonna.
“Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, satu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Yasonna menambahkan.
Yasonna Laoly mengungkapkan, total 41 orang narapidana yang meninggal dunia. Dengan rincian, 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA). “Ada dua orang WNA. Satu warga negara Portugal dan satu Afrika Selatan,” ujarnya dihadapan awak media.
Dia mengatakan bahwa kepolisian memeriksa TKP dan mengidentifikasi jenazah melalui bantuan Inafis Mabes Polri di RS Polri. “Keluarga korban kiranya dapat bekerja sama dengan Inafis melalui cek DNA. “Kondisi jenazah sudah sulit dikenali,” ujar Yasonna.
Kemenkumham, kata Yasonna, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut. Dia menambahkan, dari 41 napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
“Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba,” kata Yasonna.
“Namun demikian, kami sekali lagi, kami menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga,” sambung dia.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik.
“Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek, namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut,” kata Yasonna.
Yassona menjelaskan bahwa, Lapas Kelas I Tangerang tersebut telah dibangun sejak tahun 1972. Sehingga, pada tahun 2021 ini usia lapas tersebut telah jadi menginjak 42 tahun.
“Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama),” ucapnya.
“Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat masa yaitu dugaannya adalah karena arus pendek,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya memeriksa 20 orang saksi, karena diduga ada tindak pidana yang terjadi.
Sebanyak 20 saksi itu terdiri petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C 2. Seluruhnya itu kini sedang diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
“Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti,” ungkap Tubagus kepada awak media, Rabu siang.
“Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya.
Berikut 41 nama korban tewas dalam kebakaran yang terjadi di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung
6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna
11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
14. Sugeng Cahyono bin Sujono
15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan
16. Ajum bin Jaya
17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
18. Anton alias Capung bin Idal
19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar
21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
24. Muhammad Yusuf bin Mamat
25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin
26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani
31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene
36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter
41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue.
(Tim Redaksi Klausa)