Samarinda, Klausa.co– Gubernur Kaltim Isran Noor membeberkan kondisi Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum dan setelah penetapan UU IKN Nusantara.
Seperti diketahui UU IKN telah ditetapkan pada 18 Januari 2022 oleh Parlemen di Senayan. Semua sepakat dan mendukung pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, sebelum dan setelah pengesahan UU IKN, Kaltim secara umum dalam konsi yang kondusif.
“Kondisi Kalimantan Timur menurut saya relatif kondusif dan relatif tidak ada masalah setelah penetapan UU IKN,” kata Gubernur Isran Noor saat Rapat Koordinasi Bersama Menteri Dalam Negeri tentang IKN di Aula Pemkot Balikpapan, Kamis (17/2/2022).
Rencana pemindahan IKN ini sejatinya diumumkan pada 26 Agustus 2019, namun rencana pembangunannya mengalami slow down pada 2020-2021 karena pandemi Covid-19.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo tetap konsisten melanjutkan rencana besar dari tiga presiden sebelumnya, Soekarno, Soeharto dan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan beberapa catatan yang menguatkan tekad Presiden Joko Widodo untuk tidak lagi menunda pemindahan ibu kota negara.
Menurutnya karena hingga saat ini 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Jawa. Selain itu, kontribusi ekonomi dari Jawa terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 58,48%. Sedangkan produk domestik regional bruto (PDRB) Jabodetabek 20,65% dari PDB nasional.
Alasan lainnya adalah konversi lahan terbesar terjadi di Jawa. Proporsinya berkisar lahan terbangun di Jawa lima kali lipat dari Kalimantan.
“Pemerintah juga menghitung ancaman krisis ketersediaan air di pulau Jawa, khususnya DKI dan Jawa Timur,” ungkap Tito.
(Tim Redaksi/ADV/Diskominfo Kaltim)