Samarinda, Klausa.co – Rencana penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kalimantan Timur yang seharusnya berlangsung pada 28 Oktober 2024 terpaksa diundur. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, atau akrab disapa Hamas, menyebutkan bahwa tiga kelompok kerja (pokja) masih menyelesaikan beberapa tugas penting.
Ketiga pokja, yaitu Pokja Tata Tertib DPRD, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal, ditugaskan merancang struktur dan mekanisme kerja DPRD yang sesuai dengan regulasi nasional. Namun hingga tenggat 17 Oktober, pokja masih memerlukan waktu untuk menyelaraskan beberapa aspek.
“Kami masih harus menyinkronkan beberapa hal dengan regulasi nasional. Maka dari itu, kami memutuskan memberi tambahan waktu dua pekan kepada pokja-pokja tersebut agar bisa menyelesaikan tugas mereka,” ujar Hamas.
Lebih lanjut, Hamas menyampaikan bahwa sejumlah isu memerlukan kajian mendalam dan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan aturan pusat.
Diharapkan, waktu tambahan ini memungkinkan pokja menyelesaikan penyusunan struktur komisi dan badan-badan seperti Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Anggaran. Sehingga AKD nantinya dapat bekerja secara optimal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan tahap selanjutnya akan dilanjutkan setelah laporan akhir pokja disampaikan dalam rapat pimpinan.
“Besok kita rencanakan rapat pimpinan, semoga prosesnya bisa berjalan lancar tanpa penundaan lebih lanjut,” kata Ekti.
Ekti juga menekankan pentingnya kerjasama solid di internal DPRD untuk menjaga kelancaran proses ini. “Sejauh ini, semuanya berjalan baik, semangat kebersamaan di DPRD provinsi ini cukup kuat,” tambahnya. (Yah/Fch/ADV/DPRD Kaltim)