Samarinda, Klausa.co – Seorang ibu rumah tangga di Samarinda, Kalimantan Timur terseret-seret sampai sejauh 100 meter ketika berusaha mempertahankan motor miliknya yang digondol pencuri.
Peristiwa nahas yang dialami korban bernama Fransiska (51) tersebut terjadi di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (27/3//2022) sore.
Akibat terseret di atas aspal, korban alami luka lecet di sekujur tubuhnya. Sementara motor yang dipertahankan IRT 51 tahun tersebut sempat digondol oleh pencuri.
Namun si pencuri berhasil ditangkap para pengendara yang terus mengejar pelaku. Pencuri tersebut gagal meloloskan diri setelah ditendang warga dan terjatuh dari motor yang dibawanya kabur.
Pelaku yang ditangkap warga itu diketahui bernama Guruh Roy Peter. Sebelum diserahkan ke polisi dan dijebloskan ke dalam jeruji besi, Roy lebih dahulu diberikan hadiah warga berupa seribu tendangan dan pukulan, sampai babak belur.
“Pelaku bernama Guruh Roy saat ini sudah kami tahan. Dia tertangkap warga saat tidak berhasil mencuri motor korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi media ini, Senin (28/3).
Iptu Fahrudi membeberkan kronologis tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku. Dikisahkan, kala itu korban sedang membeli makanan di sebuah warung makan.
Korban yang memarkirkan motor miliknya lupa mencabut kunci kontak. Kecerobohan yang dilakukan korban dijadikan kesempatan bagi Guruh untuk mencuri motor metik Scoopy itu.
“Jaraknya hanya satu meter dari korban, pelaku lalu datang dan langsung ngegas motor korban,” terangnya.
Fransiska yang melihat motor miliknya dibawa orang tidak dikenal, spontan berlari mengejar lalu bergelantungan. Usaha mempertahankan motor membuat IRT ini harus alami luka-luka akibat terseret-seret sejauh 100 meter.
“Korban melihat motornya di bawa pelaku berusaha menjatuhkan kendaraannya tapi gagal hingga terseret lalu terjatuh. Akibat kejadian itu korban alami luka dibagian pinggul sebelah kiri dan kanan,” ucapnya.
“Korban terseret karena memegang besi begel belakang motor miliknya. Pelaku berhasil melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap relawan dan warga. Lalu kami amankan ke Polsek Samarinda Ulu,” sambungnya.
Guruh diamankan dari kepungan warga di sekitar Jalan Ring Road 3, Kecamatan Samarinda Ulu. Guruh Roy Peter kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Samarinda Ulu.
“Pelaku kami tahan beserta barang bukti motor korban. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)