Samarinda, Klausa.co – Sebanyak 53 adegan tersaji didalam rekonstruksi kasus pembunuhan, yang dilakukan tersangka Rudi terhadap perempuan pekerja seks komersial (PSK) bernama Rabiatul Adawiyah. Warga Banjarmasin yang ditemukan tewas bersimbah darah, didalam kamar Hotel MJ nomor 508, di Jalan Kh KH Khalid, Kecamatan Samarinda Kota.
Rudi merupakan tamu korban. Ia nekat menghabisi nyawa perempuan berusia 21 tahun itu, lantaran khawatir akan ditipu. Pasalnya sudah memberikan uang muka untuk pelayanan esek-esek, namun korban malah memilih pergi meninggalkannya sendirian di dalam kamar hotel.
Tersangka yang naik pitam, lantas melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas mengenaskan. Dengan menderita 25 luka tikaman disekujur tubuhnya. Reka adegan pembunuhan yang diperagakan tersangka Rudi ini digelar di Mako Polsek Samarinda Kota, pada Senin (22/11/2021) pagi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, reka adegan kasus pembunuhan tersebut digelar guna melengkapi berkas perkara penyidikan. Di mana dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, untuk selanjutnya dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Didakannya rekonstruksi ini guna memberikan gambaran terkait terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan tersangka. Dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya,” ungkapnya ketika dikonfirmasi usai rekonstruksi.
Dari hasil pantauan media ini, adegan dimulai ketika Rudi terhubung dengan Erwin, yang berperan sebagai muncikari Rabiatul Adawiyah. Melalui aplikasi pesan MiChat, Rudi memesan kepada Erwin untuk disediakan perempuan penghibur. Singkat cerita, kesepakatan harga hingga lokasi transaksi terjadi.
Erwin menyampaikan lokasi pertemuan dilakukan di Hotel MJ. Sementara tarif short time dipatok harga Rp 500 ribu. Diawal adegan ini terlihat bagaimana usaha Rudi yang sedang birahi. Tetap nekat pergi meski harus berjalan kaki.
“Kediamannya tersangka di Kecamatan Samarinda Seberang. Karena tidak memiliki motor, tersangka nekat pergi berjalan kaki. Kemudian menyebrang Sungai Mahakam menggunakan kapal. Sesampainya di dermaga pasar pagi, dia lanjut berjalan kaki ke lokasi transaksi di Hotel MJ,” ucapnya.
Setibanya di parkiran Hotel MJ, Rudi kembali menghubungi Erwin untuk menanyakan nomor kamar. Disampaikan lokasi transaksi berada di lantai 5 dan kamar bernomor 508. Adegan kemudian dilanjutkan ketika Erwin sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berbicara dengan korban.
“Tersangka Erwin menyampaikan kepada korban, bahwa harga yang disepakati dengan tersangka Rudi ini Rp 500 ribu. Setelahnya Erwin bersama pacarnya pergi meninggalkan korban sendiri di kamar itu,” lanjut Gulo sapaan akrab polisi dengan tiga balok emas dipundaknya tersebut.
Adegan kembali dilanjutkan disaat Erwin mengirimkan pesan kepada Rudi untuk langsung menemui korban didalam kamar bernomor 508 tersebut. Setibanya didalam kamar, Rudi langsung duduk di sebelah Rabiatul Adawiyah. Sesuai arahan Erwin, Rabiatul Adawiyah langsung meminta uang muka kepada Rudi sebelum memulai aktivitas esek-esek.
“Korban meminta uang muka sebesar Rp 250 ribu, Rudi menuruti hal tersebut, Tetapi setelah korban mengambil uang, korban malah ingin keluar dari kamar. Karena merasa akan ditipu oleh korban, tersangka langsung marah,” lanjutnya.
Keributan antara Rudi dan korban mulai terlihat di adegan ke-14. Di mana Rudi berusaha menghalangi Rabiatul Adawiyah yang hendak pergi. Sembari memegang tangan kanan korban. Selain itu, terungkap fakta baru. Ternyata Rudi sempat menawarkan korban untuk mengkonsumsi sabu sebelum melakukan adegan panas di ranjang.
“Saat ditawari, korban mengiyakan tawaran itu, tapi jawabannya nanti. Dari pengakuan tersangka, respon korban mulai berubah ketika diajak menggunakan sabu itu. Korban tiba-tiba beralasan untuk keluar dari kamar,” bebernya.
“Kita menduga, mungkin ada rasa takut dari korban karena mau diajak nyabu, makanya korban memilih keluar. Tapi ini masih dugaan sementara. Kalau dari petunjuk itu, memang tersangka ini sudah berniat untuk memakai sabu,” sambungnya.
Adegan berganti ketika Rudi yang telah naik pitam menghempaskan tubuh korban keatas kasur. Rudi kemudian merangkak ke tubuh korban sembari memberikan ciuman mautnya. Namun tetap saja mendapat perlawanan dari korban. Karena terus meronta-ronta, Rudi yang kesal lalu meraih bantal dan digunakan untuk menutupi wajah korban.
“Bantal itu diletakkan dimuka korban. Sempat dibuka supaya korban bisa nafas. Tapi korban kembali melawan, Rudi kembali menutup untuk kedua kalinya. Korban yang memberontak berhasil menendang tubuh Rudi hingga terjatuh di atas lantai,” terangnya.
Saat terjatuh Rudi melihat ada pecahan kaca. Rudi yang kadung emosi melapisi pecahan kaca itu menggunakan tisu. Lalu digunakannya untuk mengancam korban.
“Rudi mengancam agar korban jangan membuatnya semakin marah. Korban kembali melawan, tangannya mengenai kepala tersangka. Lalu korban bilang untuk apa dia menipu, cuman uang Rp 250 ribu. Sudah banyak yang bayar Rp 1 juta gak ada yang ditipu,” sambung Gulo menyampaikan hasil reka adegan itu.
Ucapan tersangka membuat Rudi makin lepas kendali. Karena tersinggun, Rudi kemudian menghunuskan pecahan kaca itu tepat dibagian ulu hati korban. Kaca yang sudah tertancap, lalu ditekannya kuat-kuat hingga menembus di bagian punggung korban. Perbuatan sadis itu terjadi pada adegan ke – 49.
Korban tetap berusaha melawan meski talah mengalami tikaman seperti itu. Karena kalah kuat, korban kembali mendapatkan tikaman tepat ditangannya. Rudi terus menghujani korban dengan tikaman secara acak. “Melalui hasil visum et refertum, di tubuh korban itu terdapat ada 27 tusukan yang dilakukan Rudi dengan cara keji seperti itu,” ujarnya.
Rudi baru berhenti menikam setelah korban tak lagi bergerak. Setelah itu Rudi bangkit dan bergegas mengambil seluruh barang milik korban. Sebelum pergi, Rudi sempat memastikan kalau korban benar-benar sudah tewas. “Setelah melihat korban sudah tidak lagi bergerak dan bersimbah darah, tersangka langsung kabur,” kata Gulo.
Sementara itu ditempat terpisah, Erwin yang gelisah meminta sang pacar untuk memeriksakan keadaan korban di kamar. Ia curiga, karena selama korban bekerja dengannya tidak pernah melayani tamunya sampai segitu lamanya.
“Saat pacarnya Erwin ini mengecek, dengan mengetuk pintu kamar tapi tidak ada jawaban. Lalu keduanya meminta karyawan hotel untuk membukakan pintu kamar. Saat kamar terbuka Erwin melihat sekujur tubuh korban sudah berlumuran darah. Karena takut dia pergi meninggalkan kamar hotel,” jelas Gulo lebih lanjut.
Ditambahkan Gulo, total terdapat 53 adegan dibalik kasus pembununan yang dilakukan Rudi terhadap Rabiatul Adawiyah. Selain menangani perkara kematian korban, polisi juga tengah menangani kasus TPPO yang dilakukan Erwin sebagai muncikari.
“Rudi dikenakan Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. Kami lengkapi lagi pemberkasannya, agar bisa segera dilimpahkan jaksa ke pengadilan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)