Klausa.co

Elektronifikasi Transaksi Tarif Parkir Diyakini Mampu Dongkrak PAD Samarinda

Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Pemkot Samarinda nampaknya serius untuk menerapkan sistem E-Parking, baik di lahan parkir otonom seperti pusat perbelanjaan maupun di tepi jalan.

Dengan demikian, transaksi pembayaran parkir oleh pemilik kendaraan ke depannya secara non tunai dengan memanfaatkan kode batang QRIS dengan dompet digital, maupun metode pembayaran elektronik lainnya.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan upaya tersebut diyakini dapat memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor parkir, baik pajak maupun retribusi.

Dasar hukum tata cara dan pengelolaan parkir tersebut pun akan disiapkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali), yang tinggal menunggu finalisasi.

“Jukir binaan akan kami latih supaya terbiasa dengan metode non tunai. Kami juga survei titik parkir yang ada seperti THM (Tempat Hiburan Malam), restoran maupun minimarket,” ujar orang nomor satu di Samarinda ini, Rabu (20/4/2022).

Setidaknya ada 100 lokasi titik parkir yang dipetakan, yang nantinya diwajibkan menggunakan pembayaran tarif parkir secara non tunai.

Dengan demikian, kebocoran PAD terutama di parkir tepi jalan yang selama ini menjadi kendala bisa dikendalikan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan hampir seluruh pengelola pusat perbelanjaan di Samarinda menyatakan sudah siap untuk penerapan transaksi biaya parkir non-tunai.

Alat Electronic Data Capture (EDC) untuk memfasilitasi metode pembayaran tersebut juga disediakan oleh Perumda Varia Niaga sebanyak 32 buah.

“Ada sekitar 100 titik lahan parkir yang sudah dipetakan. Untuk alat EDC kami masih perlu setidaknya 68 buah,” tandas Manalu.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co