Samarinda, Klausa.co – Perairan Mahakam rupanya kini tengah dilirik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Dipandang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perairan ini masih bisa digali lebih dalam.
Upaya peningkatan PAD di perairan Kota Tepian sejatinya telah dilakukan. Melalui Perwali 8/2021 tarif tambat kapal penumpang, barang antar kabupaten dan kota kini telah mengalami kenaikan.
Kendati demikian, rupanya Dishub Samarinda memiliki rencana lain guna menggenjot PAD di sektor Mahakam. Direncanakan Dermaga Harapan Baru dan Loa Janan menjadi dermaga khusus tambat kapal besar.
Tak sampai disitu, seluruh dermaga swasta yang ada di sepanjang perairan Ibu Kota Kaltim juga akan dikenakan retribusi.
“Nanti untuk dermaga di Harapan Baru dan Loa Janan itu juga akan dijadikan untuk tambat kapal besar. Sementara masih belum, baru mau diusulkan. Saya melihat potensi PAD di perairan ini besar. Bisa lebih besar dari sektor darat,” kata Kabid Angkutan Dishub Samarinda, M Teguh Setiawardana.
Terkait rencana pemberian retribusi bagi dermaga swasta, Teguh menjelaskan jika saat ini pihak masih melakukan pengkajian terkait tarif yang ditetapkan. Namun sebelum itu Dishub akan melakukan pendataan seluruh dermaga swasta yang ada di sepanjang Sungai Mahakam.
Dimana juga akan menggandeng Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda yang selama ini memberikan izin untuk Terminal Khusus Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Nanti mungkin, lokpon, SPOB, TUKS kita sosialisasikan juga, mungkin kena juga retribusi bibir sungai. InsyaAllah bulan depan akan kami data. Nanti dibentuk tim ada dari sisi hilir dan hulu biar cepat,” terangnya.
Teguh juga membeberkan gambaran singkat terkait rencana retribusi bibir sungai ini. Dimana tarif yang ditentukan untuk setiap dermaga swasta akan disesuaikan dengan lebar lahan dermaga serta kedalaman bibir sungai.
“Jadi didata dulu tanah mereka itu seberapa dan yang menjorok ke bibir sungai berapa. Nanti kalau ada menguruk ke bibir sungai kita kenakan seperkan itu lima ribu dengan kedangkalan 35 meter. Jadi kalikan saja, kedalaman sungai dengan lebarnya, semisal dapat 700 perkan, nah nanti bayar lima ribu per perkannya,” bebernya.
Teguh berpendapat, retribusi bibir sungai yang ditujukan ke pelaku usaha pemilik TUKS dilakukan karena selama ini tak ada retribusi yang masuk ke daerah. Padahal kegiatan usaha juga dilakukan di perairan Mahakam yang mana masuk wilayah Ibu Kota Kaltim.
“Semisal gini, usaha koral dan lain yang ada di pinggir sungai, mereka usaha tapi nggak ada masuk di daerah,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)