Klausa.co

Bocah 15 Tahun di Bontang Nekat Mencuri Motor Temannya

Ilustrasi Borgol. (Foto : Google)

Bagikan

Bontang, Klausa.co Seorang remaja berinisial MS (15) di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Mirisnya, remaja 15 tahun itu nekat mencuri motor milik teman sekaligus tetangganya sendiri, hanya karena iri.

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengungkapkan, tindak pencurian tersebut bermula saat MS diajak jalan-jalan oleh korban untuk ngumpul bareng dengan rekan-rekan sebayanya, pada Selasa (23/5/2022) malam.

“Saat ngumpul bareng itu pelaku mengetahui kalau kunci motor milik korban ternyata sudah rusak. Bisa dihidupkan dengan kunci apa pun,” ucap Iptu Mandiyono saat dikonfirmasi, Jumat (27/5).

Setelah selesai mengumpul, korban kemudian mengantarkan pulang MS. Yang letak rumahnya hanya berjarak 100 meter dari kediamannya korban, di Jalan Pantai Indah, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.

Baca Juga:  Modus Pinjam Motor, Penipu Ojek Online Dibekuk Polisi

Setelah diantarkan pulang, ada timbul niatan remaja di bawah umur itu untuk mencuri motor milik temannya itu.

“Pelaku pergi berjalan kaki ke rumah korban sekitar Pukul 00.00 WITA dan langsung mencuri motor korban yang terparkir di halaman rumahnya,” ungkapnya.

Sekitar pukul 00.35 WITA, adik korban yang baru saja pulang, melihat motor kepunyaan kakaknya sudah tidak ada terpakir di depan rumahnya.

“Adik korban kaget, kakaknya sudah di rumah tapi kok motornya tidak ada di depan. Setelah itu dia tanyakan korban, saat sama-sama cek, ternyata motornya memang hilang dicuri,” terangnya.

Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu. Singkat ceritanya, setelah melakukan penyelidikan yang berliku polisi berhasil menemukan motor milik korban sedang dikendarai oleh pelaku.

Baca Juga:  Pria Indekos di Jalan Pramuka Samarinda Simpan 4 Kg Ganja, Sudah Ditangkap Polisi

“Selang tiga hari kami lakukan penyelidikan, motor korban ini ternyata dicuri pelaku. Saat itu pelaku sedang mengendarai motor korban, lalu dia diamankan petugas dan kami bawa untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

MS diringkus polisi tanpa perlawanan saat sedang mengendarai motor curian di Jalan Simpang Lima, Kecamatan Muara Badak, Kukar. Saat dimintai keterangan polisi, pelaku mengakui telah mencuri motor milik korban.

“Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih didalami penyidik Unit Reskrim Polsek Marangkayu. Sementara, motifnya mungkin kerena iri ingin juga punya motor seperti korban,” tandasnya.

Pelaku beserta barang bukti motor telah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 KG Sabu Asal Malaysia, Dikendalikan Napi Lapas Bontang

(Tim Redaksi Klausa)

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co