Klausa.co

Andi Harun Leburkan OPD dan Lantik Pejabat Baru di Lingkungan Pemkot Samarinda

Wali Kota Samarinda memimpin upacara pelantikan dan pengukuhan di lingkungan Pemkot Samarinda. (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samaran, Klausa.co Sebanyak 215 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda, baik untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, administrator, serta pengawas, diangkat dan dilantik secara langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, di Balai Kota, Senin (14/2/2022).

Pelantikan tersebut juga diiringi pengukuhan 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dilebur ke lembaga lain. Usai pelantikan Andi Harun menyampaikan dengan dilantiknya pejabat baru dapat terus membuat roda pembangunan Samarinda terus berputar.

Andi Harun juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, serta OPD yang dikukuhkan agar menyusun program kerja bermanfaat dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Dalam 3 – 4 bulan ke depan akan ada evaluasi lagi (pejabat yang dilantik). Karena di April dan Mei juga bakal ada pejabat yang pensiun. Kita akan susun lagi komposisi pegawai yang ideal. Karena bisa saja ada yang kompetensinya lebih optimal di dinas lain,” ucap orang nomor wahid di Samarinda ini.

Baca Juga:  Muswil KONI Kaltim Segera Dimulai, Calon Ketua Wajib Kantongi 30 Persen Suara
Advertisements

Sementara itu, Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor menerangkan tim kecil telah dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang baru dilantik. Jika dianggap tidak memuaskan berdasarkan kriteria yang ditentukan, maka wali kota berhak mencopot jabatan yang bersangkutan.

Menyangkut peleburan OPD, pihaknya telah melakukan kajian yang ditelurkan melalui kajian akademis untuk susunan perangkat daerah yang ideal. Dengan peleburan ini, juga bertujuan merampingkan birokrasi dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta menghemat belanja rutin agar belanja modal untuk pembangunan infrastruktur bisa ditingkatkan.

Baca Juga:  Membangun Generasi Berkarakter, Ini Kata Anggota DPRD Kaltim

“Kemudian kita isi jabatan itu, berdasarkan kewenangan pejabat pembina kepegawaian tertinggi, yakni wali kota,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co