Klausa.co

Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar, Pj Kades Manubar Ditahan Polres Kutim

Satreskrim Polres Kutai Timur membeberkan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Pj Kades Manubar berinisial AA. Foto : Humas Polres Kutai Timur

Bagikan

Sangatta, Klausa.co – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kutim menetapkan penjabat Kepala Desa Manubar berinisial AA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dan bantuan keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) untuk Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2020. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Saat ini AA mendekam di tahanan Mapolres Kutim.

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu mengatakan, pada 2020 Desa Manubar memperoleh anggaran dana desa senilai Rp 1,8 miliar, bersumber dari APBN, serta bantuan keuangan Gerbang Desa Madu sebesar Rp 100 juta. Sehingga total anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sebesar Rp 1,9 Miliar.

Baca Juga:  Ketahuan Masuk ke Gedung Kosong Bekas Karaoke, Tiga Pria Ini Nyaris Dikeroyok Warga

Seluruh dana tersebut diterima melalui transfer ke rekening Bank Kaltimtara Desa Manubar. Kemudian dilakukan pencairan secara bertahap oleh tersangka AA selaku penjabat kepala desa didampingi saksi Bakri selaku bendahara desa.

Rincian penarikan dana desa tahap pertama dan kedua masing-masing Rp 720 juta. Sementara tahap ketiga sebesar Rp 360 juta pada 23 Desember 2020, bersamaan pencairan bantuan keuangan Gerbang Desa Madu sebesar Rp 100 juta.

Made Juta mengungkapkan, setelah pencairan dari bank tersangka meminta dana tersebut dari Bakri selalu bendahara desa. Nah, di situlah tersangka melakukan penyelewengan pengelolaan APBDesa anggaran 2020. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“AA menyimpan, menguasai, dan menggunakan dana tersebut tanpa melibatkan bendahara desa,” ujar perwira balok dua tersebut.

Baca Juga:  Johnny G Plate Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam menjalankan pemerintahan, AA tidak menetapkan tim pelaksana kegiatan (TPK), serta tidak mengumumkan rencana pengadaan yang ada dalam rencana kerja perangkat (RKP Desa). Sehingga dalam kegiatan pembangunan di Desa Manubar pada 2020 lalu telah terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dan negara.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 12 Juli 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar, ” ungkapnya.

Dari kasus tersebut diamankan bukti uang senilai Rp 97 juta dana desa tahun 2020, dan Rp 12 juta bersumber bantuan keuangan Gerbang Desa Madu. Polisi juga mengamankan sebuah mobil pikap, dan beberapa barang bukti lain.

Baca Juga:  Update Kasus Korupsi Bupati AGM, KPK Periksa Tiga Saksi Direktur Perumda PPU

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Mar/fch/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co