Samarinda, Klausa.co – Jelang bulan suci Ramadan yang jatuh pada April 2022 mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda, gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat pada Jumat (5/3/2022) hingga Sabtu (6/3/2022) dini hari tadi.
Kegiatan razia itu dilakukan Satpol PP Samarinda dengan fokus menyasar penginapan dan hotel kelas melati di seputar Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.
Hasilnya,ย Satpol PP Samarindaย mengamankan 21 muda-mudi yang bukan pasangan suami istri. Selain itu,ย Satpol PPย juga mendapati satu penginapan yang tak mengantongi izin OSS alias Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Data yang kami catat, pada kegiatan tersebut kami mengamankan 11 perempuan dan 10 laki-laki. Kegiatan ini kami lakukan di tiga lokasi berbeda,” kata Kabir Perundang-undangย Satpol PP Samarinda, Herry Herdani.
Lanjut Herry, kegiatanย raziaย penyakit masyarakatย itu dilakukan sesuai dengan tupoksi kerjaย Satpol PP Samarindaย berdasarkan Perda Nomor 18/2002.
“Pada kegiatan tersebut kami juga mendapati satu tempat (penginapan) yang tak memiliki izin OSS. Pemiliknya nanti akan kami panggil untuk mengurus kelengkapan perizinan tempat usahanya,” ucap Herry Herdani.
Selain pemilik tempat penginapan yang tak memiliki izin lengkap,ย Satpol PP Samarindaย juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua muda-mudi yang terjaringย raziaย petugas.
“Kita pasti akan memanggil orang tua yang bersangkutan untuk fungsi pembinaan agar para remaja tidak mengulang lagi.
Kami juga akan membuatkan surat pernyataan dan kalau yang bersangkutan tertangkap lagi akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Trantibumย Satpol PP Samarinda, Ismail menekankan kegiatan serupa akan terus dilakukan petugas, terutama menjelang bulan puasa.
“Ini kita akan terus lakukan rutinitasย raziaย apalagi dekat dengan bulan puasa yang mana nanti kita akan menyasar seluruh tempat diย Samarinda,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)


















