Klausa.co

Buronan Kasus Korupsi Tanah 2003-2006 Ditangkap di Samarinda, Kolaborasi Satgas SIRI dan Kejati Kaltim

Tangkapan layar saat Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengamankan TDH.(HO/Kejati Kaltim). (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Buronan tersebut, yang berinisial TDH (69), diamankan di Jalan Siradj Salman, Kota Samarinda pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.

Penangkapan TDH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tertanggal 3 Mei 2017, yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) pada periode 2003-2006.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, melalui rilis yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto pada Rabu (14/8/2024), TDH menunjukkan sikap kooperatif saat penangkapan, sehingga prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga:  Suami Siri Aniaya Istri, Dibebaskan Kejari Samarinda dengan Keadilan Restoratif

“Selanjutnya, tersangka TDH akan dibawa ke Kejati Kaltim untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik di Kejari Samarinda” tambah Harli.

Advertisements

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah menginstruksikan jajarannya untuk secara aktif memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman; mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co