Klausa.co

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati Raperda Baru, Ekonomi Kreatif hingga Pariwisata Jadi Fokus

Penandatanganan kesepakatan usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 antara DPRD dengan Pemkot Samarinda. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan sejumlah regulasi baru di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna yang digelar Rabu malam, 13 Mei 2026.

Sejumlah rancangan aturan yang diusulkan menyasar berbagai sektor strategis. Mulai dari penguatan ekonomi kreatif, arah pembangunan pariwisata jangka panjang, hingga perlindungan sekolah dari risiko bencana.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin mengatakan ada enam usulan Raperda yang diajukan di luar Propemperda Tahun 2026.
Beberapa di antaranya meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda hingga 2045, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Baca Juga:  Minat Olahraga Masyarakat Kaltim Rendah, Dispora Kaltim Beri Solusi dengan Adakan Berbagai Event dan Kejuaraan

Menurut Kamaruddin, regulasi ekonomi kreatif menjadi kebutuhan mendesak bagi Samarinda di tengah upaya mengurangi ketergantungan terhadap sektor pertambangan.

Dia menilai ekonomi kreatif memiliki ruang tumbuh besar karena mampu menciptakan lapangan kerja berbasis inovasi dan keterampilan masyarakat. Potensinya tersebar di banyak sektor, seperti kuliner, seni, kriya, desain, musik, hingga industri digital.

“Ke depan pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pembinaan, pengembangan hingga perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, termasuk terkait hak kekayaan intelektual,” ujar Kamaruddin dalam rapat paripurna.

Selain itu, DPRD Samarinda juga mendorong lahirnya regulasi tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Aturan tersebut disiapkan sebagai langkah mitigasi untuk melindungi peserta didik, tenaga pengajar, dan seluruh warga sekolah dari potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di kawasan perkotaan.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Tegas Tolak Revisi Jam Operasional Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut penyusunan Propemperda menjadi bagian penting dalam menciptakan regulasi daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Wali Kota juga menyoroti sektor pariwisata yang dinilai berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, Samarinda membutuhkan arah pembangunan pariwisata yang lebih terstruktur dan berbasis kearifan lokal hingga tahun 2045.

Dalam rapat tersebut, Andi Harun turut mengusulkan agar sejumlah agenda budaya tahunan memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui peraturan daerah. Beberapa kegiatan yang disebut yakni Festival Pampang, Festival Mahakam, dan Festival Kampung Ketupat.

“Selama ini kegiatan budaya tersebut masih dipayungi keputusan wali kota atau peraturan wali kota. Ke depan perlu ada regulasi yang lebih kuat agar keberlanjutannya lebih terjamin,” katanya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Baca Juga:  DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal untuk Perkuat SDM Daerah

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co