Klausa.co

Banmus DPRD Kaltim Belum Digelar, Jadwal Paripurna Hak Angket Masih Menunggu

Gedung DPRD Kaltim

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan agenda rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga kini belum terlaksana. Akibatnya, pembahasan mengenai jadwal rapat paripurna usulan hak angket juga masih menunggu keputusan pimpinan dewan.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US mengatakan, pihak sekretariat belum dapat memastikan kapan rapat Banmus akan digelar. Sebab, sejumlah anggota DPRD termasuk unsur pimpinan masih berada di luar daerah.

“Rapat Banmus belum terlaksana karena masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pembahasan lanjutan terkait usulan hak angket belum bisa diproses ke tahapan berikutnya.

“Masih ada kegiatan luar daerah dari beberapa anggota dewan dan pimpinan. Jadi kami menunggu langkah selanjutnya,” katanya.

Baca Juga:  Dispora Kaltim Punya Cara Cetak Pemimpin, PKPMD Jadi Program Pertama di Indonesia

Rapat Banmus dinilai menjadi tahapan penting karena akan menentukan jadwal rapat paripurna terkait usulan hak angket DPRD Kaltim. Sebelumnya, dalam rapat konsultasi pada 4 Mei 2026, sebanyak 21 anggota DPRD lintas fraksi disebut telah menandatangani dukungan pembentukan hak angket.

Dari informasi yang dihimpun, DPRD Kaltim direncanakan menggelar rapat paripurna pada 18 Mei 2026 mendatang. Namun, belum dapat dipastikan apakah agenda tersebut akan membahas usulan hak angket atau tidak karena masih menunggu hasil rapat Banmus. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co