Samarinda, Klausa.co – Rentetan banjir dan ancaman longsor yang terus berulang memaksa Pemerintah Kota Samarinda mengoreksi arah pembangunan. Ketergantungan pada sektor pertambangan batu bara perlahan ditinggalkan, digantikan agenda pemulihan lingkungan sebagai prioritas utama pembangunan kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, persoalan banjir tidak bisa dipahami semata sebagai masalah teknis drainase atau infrastruktur. Akar persoalannya, kata dia, terletak pada kerusakan lingkungan di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) akibat pembukaan lahan secara masif selama bertahun-tahun.
Degradasi lingkungan tersebut telah menurunkan daya dukung alam secara signifikan. Akibatnya, setiap hujan dengan intensitas tinggi langsung berujung pada genangan hingga banjir di kawasan permukiman.
Menurut Andi Harun, pembangunan infrastruktur pengendali banjir akan selalu menemui batas jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan. Selama sumber masalah tidak disentuh, upaya teknis hanya akan menjadi solusi jangka pendek.
“Kalau penyebab utamanya tidak dihentikan, langkah-langkah teknis hanya bersifat sementara. Masalahnya tidak pernah selesai,” ujar Andi Harun, Sabtu (27/12/2025).
Sebagai langkah strategis jangka panjang, Pemkot Samarinda menargetkan penghapusan zona pertambangan secara bertahap mulai 2026. Kebijakan ini telah dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022–2042, sekaligus menjadi penanda perubahan orientasi pembangunan kota.
Sejalan dengan itu, pemerintah kota menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru yang bertentangan dengan RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aktivitas pertambangan yang masih berlangsung saat ini berada di luar kewenangan pemkot dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat serta pemerintah provinsi.
Dengan berkurangnya aktivitas tambang, Samarinda diarahkan memperkuat sektor perdagangan dan jasa sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Sektor ini dinilai lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Andi Harun juga mengkritik praktik reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai belum menyentuh pemulihan ekosistem secara nyata. Banyak kegiatan reklamasi, menurutnya, hanya berhenti pada pemenuhan syarat administratif tanpa pengawasan dan perawatan berkelanjutan.
“Penanaman yang tidak diawasi dan tidak dirawat ujungnya hanya menyisakan lahan terbuka dan lubang bekas tambang yang berbahaya,” ujarnya.
Dia menilai persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ketika kontrol mengendur, pelanggaran kembali terjadi dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Andi Harun optimistis, dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang tegas, Samarinda masih memiliki peluang untuk keluar dari siklus kerusakan lingkungan.
“Kalau regulasi dijalankan dengan serius dan pengawasan dilakukan terus-menerus, kerusakan lingkungan bisa dihentikan. Ini demi masa depan Samarinda yang lebih aman dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)
















