Jakarta, Klausa.co – Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Bawaslu Mahakam Ulu (Mahulu) memasuki babak akhir. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran keras kepada para komisioner Bawaslu setempat.
DKPP menilai pengawas pemilu di Mahulu tidak menjalankan tugasnya secara profesional, abai, dan lalai. Kelalaian tersebut dinilai ikut memfasilitasi lahirnya kontrak politik antara pasangan calon (paslon) dengan sejumlah ketua RT dalam Pilkada Mahulu 2024.
“DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Bawaslu Mahulu karena dinilai lalai, abai, dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua DKPP, Heddi Lugito, saat membacakan amar putusan pada Senin, 3 November 2025.
Laporan pelanggaran ini diajukan oleh tim pemenangan paslon Owena Mayang Sari Belawan-Stanislaus. Tim merasa dirugikan karena adanya kontrak politik yang diteken paslon, mencakup janji alokasi dana kampung Rp4-5 miliar per tahun, program ketahanan keluarga Rp5-10 juta per dasawisma, serta dana RT Rp200-300 juta per tahun.
Kontrak politik tersebut dianggap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai praktik yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga paslon Owena-Stanislaus didiskualifikasi dalam Pilkada Mahulu 2024.
DKPP menekankan, bahwa perjanjian semacam ini mengikat pemilih dan bertentangan dengan asas kebebasan memilih, terlebih karena disepakati bersama ketua RT yang seharusnya netral.
Tindakan itu melanggar ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1) dan (4) huruf c, serta Pasal 66 ayat (1) PKPU 13/2024 tentang Kampanye.
“Aturan sudah jelas, namun pengawasan dijalankan secara tidak profesional, cermat, dan akuntabel,” kata Heddi.
Selain itu, dalam Putusan MK bernomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, diskualifikasi paslon juga dipengaruhi dugaan keberpihakan Bupati Mahulu Bonafasius Belawan Geh, yang merupakan ayah dari Owena.
Meski begitu, DKPP menegaskan bahwa kelalaian Bawaslu tetap tidak bisa dibenarkan. Lembaga tersebut telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk memastikan putusan ini dijalankan maksimal tujuh hari setelah pembacaan dan diawasi pelaksanaannya.
“DKPP mengabulkan sebagian aduan pengadu dan menekankan agar Bawaslu RI memastikan putusan ini dijalankan dengan cermat dan diawasi pelaksanaannya.”
Tak hanya Mahulu, DKPP juga meninjau laporan etik dari Kutai Kartanegara (Kukar). Di Kota Raja, KPU dan Bawaslu dilaporkan terkait penetapan Edi Damansyah sebagai calon bupati pada Pilkada Kukar 2024.
Namun DKPP menilai proses penetapan paslon tersebut sudah sesuai aturan.
“DKPP menolak seluruh aduan pelapor,” ujar Heddi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan KPU Kukar melakukan pencermatan berjenjang sebelum menetapkan Edi Damansyah, berpedoman pada instruksi KPU Kaltim. Saat periode pertama menggantikan Rita Widyasari, Edi tercatat baru menjabat selama 2 tahun 11 hari, tidak melebihi setengah masa jabatan.
Bawaslu Kukar pun menempuh pengawasan berpedoman pada Peraturan Bawaslu 6/2024 tentang Pengawasan Pilkada Serentak, dan hasilnya dikonsultasikan ke Bawaslu Kaltim maupun Bawaslu RI.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 memang menyatakan Edi melebihi batas dua periode, namun DKPP menegaskan hal itu tidak membuktikan adanya pelanggaran etik selama proses pencalonan. DKPP juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI memulihkan nama baik komisioner yang dilaporkan.
“Putusan ini harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.” tutup Heddi. (Din/Fch/Klausa)



















