Klausa.co

80 Tahun Lalu, 20 September 1945: Samarinda dan Kisah Pengibaran Merah Putih di Rumah Peninggalan Belanda

Lanschaap Hospital, RS Umum lama, lokasi masa kini di RS Islam. Tempat dimana pengibaran bendera pertama di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Klausa.co – Dua warna kain sederhana berkibar gagah di langit Samarinda, tepatnya pada 20 September 1945 alias 80 tahun lalu. Di sebuah rumah sakit tua peninggalan Belanda, sekelompok tenaga medis dipimpin dr. Soewadji Prawiroharjo mengibarkan bendera Merah Putih untuk pertama kalinya. Peristiwa itu menjadi jejak penting bagaimana kabar kemerdekaan akhirnya sampai ke Kota Tepian.

Samarinda Usai Proklamasi

Indonesia memang sudah memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 di Jakarta. Namun, di Samarinda kabar itu tidak segera terdengar. Tentara Jepang yang masih bercokol di Samarinda justru merusak radio-radio milik warga. Tujuannya tak lain untuk memutus aliran informasi.

“Saat itu, radio milik warga dirusak oleh tentara Jepang sehingga belum ada yang tahu bahwa Jepang menyerah kepada Sekutu,” tutur Muhammad Sarip, sejarawan publik Samarinda.

Baca Juga:  Dari Jakarta ke IKN, Dua Simbol Kemerdekaan RI Tiba di Balikpapan

Situasi baru terang ketika pasukan Australia tiba, melucuti senjata tentara Jepang, sekaligus membawa kabar bahwa Nusantara telah merdeka. Momentum inilah yang mendorong dr. Soewadji dan kawan-kawannya untuk berani menegakkan Sang Saka Merah Putih di Samarinda.

Dari Landschap Hospital ke RSI

Rumah sakit tempat bendera pertama kali dikibarkan itu dulunya dikenal sebagai Landschap Hospital, satu-satunya rumah sakit umum di Samarinda pada masa Hindia Belanda.

“Dalam bahasa Belanda bernama Landschap Hospital,” jelas Sarip.

Bangunan tersebut kemudian berkembang menjadi Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda pada 1988 di bawah naungan yayasan. Meski secara kelembagaan RSI baru berdiri puluhan tahun setelahnya, bangunan tua itu sudah lebih dulu menyimpan memori kebangsaan.

“Landschap Hospital bukan hanya menjadi rumah sakit andalan penduduk Samarinda saat itu, tapi juga tempat bersejarah pertama kali pengibaran bendera Merah Putih di Samarinda usai proklamasi kemerdekaan,” kata Sarip menegaskan.

Baca Juga:  Sejarah 3 Agustus 1949 : Gencatan Senjata RI-Belanda, Awal Mula Pengakuan Atas Kedaulatan

Jejak yang Memudar

Kini, lebih dari enam dekade kemudian, saksi bisu sejarah itu tampak renta. Cat bangunan mulai mengelupas, beberapa bagian kayunya dimakan rayap. Tiang bendera setinggi empat meter masih berdiri, namun tak lagi mengibarkan Sang Merah Putih.

Pasalnya, sejak 2016 lalu RSI berhenti beroperasi. Akar masalah bermula dari status kepemilikan lahan dan gedung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kala itu, melalui mendiang Gubernur Awang Faroek Ishak, menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim pada 25 Juli 2016 yang memindahkan pengelolaan gedung RSI ke RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS). Puncaknya, pada 16 November 2016, Awang Faroek mencabut hak pinjam pakai gedung RSI. Praktis, operasional rumah sakit dihentikan.

Baca Juga:  Sejarah 17 Agustus 1945: Menguak Fakta dan Menepis Hoaks di Balik Pembuatan Sang Saka Merah Putih

Meski operasional terhenti, dokumen perizinan RSI tidak sepenuhnya mati. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Samarinda pada 24 Februari 2021 menerbitkan Surat Izin Operasional Rumah Sakit Nomor 503/SIORS/1/100.26. Izin tersebut berlaku hingga 24 Februari 2026. Status hukum ini membuat RSI tetap diakui secara administratif sebagai rumah sakit, meski tidak aktif melayani masyarakat.

Memasuki 2025, sinyal reaktivasi muncul lebih kuat. Pemprov Kaltim menyatakan akan melakukan penilaian kelayakan ulang. Jika memenuhi syarat, RSI bisa kembali dibuka untuk publik. Target operasional bahkan disebut-sebut bisa terealisasi “akhir tahun ini”, meski bergantung pada proses renovasi dan pemenuhan izin teknis tambahan. (Fch2/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co