Klausa.co

Perda Pengarusutamaan Gender, Kunci Pemberdayaan Perempuan di Kutai Timur

Fitriyani, Anggota DPRD Kutim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Fitriyani, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), menyuarakan urgensi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender. Perda ini, baginya, menjadi instrumen krusial dalam meningkatkan indeks pemberdayaan perempuan di wilayah yang saat ini menduduki peringkat ke-7.

“Terhambatnya nilai pemberdayaan perempuan di Kutim salah satunya diakibatkan belum adanya Perda yang menaungi,” ungkap Fitriyani.

Ia optimistis bahwa dengan disahkannya Raperda ini, penilaian terhadap upaya pemberdayaan perempuan di Kutim akan meningkat.

Upaya sosialisasi Raperda ini telah gencar dilakukan, termasuk di Sangkulirang. Fitriyani meyakini bahwa Perda ini akan membawa manfaat besar bagi perempuan di berbagai sektor, termasuk eksekutif, legislatif, dan industri.

“Perempuan di Sangkulirang sudah mendapatkan sosialisasi terkait Raperda ini. Diharapkan Perda ini dapat membantu mereka, khususnya yang bekerja di sektor formal dan informal,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggaran Sekretariat DPRD Kaltim Naik Rp80 Miliar di 2024

Lebih lanjut, Fitriyani menegaskan bahwa Perda Pengarusutamaan Gender menjadi pilar penting dalam mendukung dan melindungi hak-hak perempuan, serta memastikan kesetaraan gender di berbagai aspek kehidupan di Kutim. Ia berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat posisi perempuan di masyarakat.

Pengesahan Raperda ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang perjuangan kesetaraan gender di Kutai Timur. Dengan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak, diharapkan Perda ini dapat membuka peluang bagi perempuan untuk berkarya dan memajukan daerahnya tanpa diskriminasi. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co