Klausa.co

Datang Diam-Diam, Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli datang diam-diam tanpa diketahui wartawan.

Dikutip dari JPNN.com, Firli tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.30 WIB bersama penasihat hukumnya. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor).

“Yang bersangkutan (Firli) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

Firli diperiksa oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Selain Firli, penyidik juga memeriksa dua orang saksi, salah satunya Alex Tirta.

Baca Juga:  Harga Pangan Kian Melonjak, Kornas Barisan Puan Maharani Desak Jokowi Segera Copot Mentan RI

“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB (Firli Bahuri),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Firli diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Hetifah Sjaifudian Sesalkan Kebakaran Museum Nasional, Imbau Pengelola Objek Wisata Kaltim Tingkatkan Mitigasi Bencana

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co