Samarinda, Klausa.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus penembakan di tempat hiburan malam Crowners yang menewaskan Dedy Indrajid Putra. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu (25/2/2026).
Perkara berdarah yang terjadi pada Mei 2025 itu menyeret sepuluh orang ke meja hijau. Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian pembunuhan terhadap korban, dengan peran berbeda-beda.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, didampingi hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lilin Evelin. Dalam amar putusan, majelis menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai peran masing-masing.
Terdakwa Anwar alias Ula, yang disebut berperan sebagai pemantau, divonis enam tahun penjara. Abdul Gafar alias Sugeng selaku pengemudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Satar Maulana dan Wiwin alias Andos, yang dinilai terlibat dalam pengawasan, masing-masing divonis lima tahun penjara. Selain itu untuk peran perencana, majelis menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada Aulia Rahim alias Kohim.
Sementara Kurniawan alias Wawan Pablo sebagai informan dan Fatur Rahman alias Fatuy yang bertugas mencari informasi, masing-masing divonis enam tahun penjara.
Andi Lau dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Ariel, yang terbukti menyembunyikan senjata api, divonis tujuh tahun penjara.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Julfian alias Ijul sebagai eksekutor penembakan. Dia dihukum 18 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Pembacaan putusan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Sejumlah keluarga terdakwa dan pihak korban hadir di ruang sidang.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
“Majelis memberikan waktu pikir-pikir bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas ketua majelis hakim sebelum sidang ditutup. (Din/Fch/Klausa)















