Klausa.co

Uang Rp3,5 Miliar dan Enam IUP: Saksi Ungkap Alur Dugaan Suap yang Seret Putri Eks Gubernur Kaltim

Sidang pemeriksaan saksi kasus suap IUP dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania yang dibongkar KPK, di Pengadilan Negeri Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sidang dugaan suap perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Samarinda memunculkan cerita tentang uang miliaran rupiah, pertemuan di hotel, hingga pengambilan dokumen dari rumah dinas gubernur. Nama Dayang Dona Walfiaries Tania, putri mendiang mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, disebut menerima Rp3,5 miliar untuk pengurusan perpanjangan izin milik pengusaha Rudy Ong Candra.

Sidang lanjutan perkara dugaan suap perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Candra digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (26/2/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi.

Saksi pertama, Chairil Azmy, mantan direktur di empat perusahaan milik Rudy Ong Candra, mengaku menjabat sejak 2010 hingga 2014. Dia menyebut, saat awal menjabat, perusahaan-perusahaan itu belum memiliki IUP.

“Tahun 2010 belum ada IUP. Lalu diurus dan diajukan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” ujar Azmy di hadapan majelis hakim.

Dia mengklaim tak lagi mengikuti perkembangan izin setelah tak menjabat pada 2014. “Setelah kasus ini terungkap baru saya tahu IUP itu diperpanjang,” katanya.

Kesaksian berikutnya datang dari Sugeng. Saksi mengaku mengenal Rudy Ong sejak 2008. Karena Rudy berdomisili di Surabaya, alamat rumah Sugeng di Kukar dipakai untuk kepentingan administrasi enam izin eksplorasi.

Baca Juga:  Samarinda Menghadapi Krisis Parkir Liar, 32 Jukir Dijaring dalam Operasi Gabungan

“Saya hanya melengkapi berkas enam izin eksplorasi. Untuk perpanjangan ke provinsi itu Pak Iwan Chandra, karena sejak 2014 kewenangan izin sudah di provinsi,” ucapnya.

Sugeng mengungkap, pada 2015 Rudy Ong meminta dipertemukan dengan Donna untuk menanyakan status surat keputusan (SK) perpanjangan IUP. Komunikasi awal disebut difasilitasi Airin Fithria, yang saat itu merupakan asisten pribadi Donna.

Ia juga mengaku pernah mengantar Rudy Ong dan Iwan Chandra ke rumah dinas gubernur. Sugeng saat itu menunggu sekitar 40 menit di luar.

“Setahu saya waktu itu proses izin sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Sugeng, usai pertemuan tersebut, Rudy menyampaikan bahwa gubernur saat itu dan Donna bersedia membantu kelancaran izin. Rudy disebut menitipkan Rp3 miliar. Namun, Iwan Chandra menyebut kebutuhan dana mencapai Rp5 miliar untuk mengambilkan izin dari ayah Donna.

Sehari kemudian, Sugeng mengaku menemui Donna di Kantor HIPMI Kaltim. Dalam pertemuan itu, Donna disebut menyampaikan bahwa Iwan sebelumnya menawarkan Rp1,5 miliar, tetapi ditolak.

“Donna meminta Rp3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP eksplorasi,” kata Sugeng.

Baca Juga:  Infrastruktur Harus Dimatangkan Jika Samarinda Hendak Jadi Penyangga IKN

Dua hari berselang, pertemuan berlangsung di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Hadir dalam pertemuan itu Rudy Ong, Donna, Sugeng, dan Airin Fithria.

Sugeng bersaksi, Rudy meminta Iwan Chandra membawa amplop cokelat berisi Rp3 miliar dalam dolar Singapura. Dia juga diperintahkan mengambil tas hitam dari mobil Rudy yang diduga berisi kekurangan Rp500 juta.

“Total Rp3,5 miliar diserahkan langsung kepada Ibu Donna,” ujarnya.

Sugeng melanjutkan, setelah uang diterima, Donna menghubungi pengasuh anaknya, Imas Julia, untuk mengambil map biru berisi enam SK perpanjangan IUP eksplorasi dari meja kerja Awang Faroek Ishak di rumah dinas gubernur. Map itu kemudian dibawa ke hotel dan diserahkan kepada Rudy Ong.

“Keesokan harinya saya lihat memang itu izin enam IUP tadi,” katanya.

Malam harinya, Sugeng kembali menemui Donna dan Airin di Orange Cafe Samarinda. Ia mengaku meminta bagian atas jasanya.

“Tapi Donna bilang uang sudah disetor ke ‘Babe’ atau ayahnya,” ujar Sugeng.

Keterangan panjang tersebut diamini oleh Candra Setiawan alias Iwan Chandra (65). Dia membenarkan pertemuan di Hotel Bumi Senyiur. Dalam keterangannya, sehari sebelumnya dititipi amplop cokelat untuk diserahkan kepada Donna.

“Saya hanya dititipi amplop dan saya kantongi. Saya tidak tahu isinya,” ucapnya.

Baca Juga:  Modus Korupsi Pembangunan Rumah Pegawai di Kutim, Uang Rp 4 Miliar Dicatut dari APBD

Dia juga mengaku pernah mendatangi Dinas ESDM Kaltim dan mengenal pejabat di sana melalui relasi olahraga tenis.

Sementara Wasis (43) menyatakan dirinya hanya diajak Sugeng dan tak terlibat dalam pembicaraan.

“Saya hanya seperti sopir saja,” katanya.

Ia sempat mengantar Rudy Ong ke Bandara Balikpapan dan melihat map yang disebut berisi IUP.

Menanggapi kesaksian para saksi terdakwa Dona menyampaikan keberatan. Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan Sugeng di persidangan dan saat rekonstruksi di KPK, termasuk soal detail pertemuan dan amplop.

“Saya melihat ada ketidakcocokan antara saksi Sugeng dan Iwan,” ujarnya.

Donna juga membantah pernah menyebut ayahnya dengan panggilan “Babe”.

“Seumur hidup saya tidak pernah menyebut ayah saya ‘babe’. Panggilan saya hanya bapak atau papa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada 2013-2015 dirinya menjabat Ketua HIPMI Kaltim. Karena itu, pertemuannya dengan para pengusaha disebut sebagai hal yang wajar dalam kapasitas organisasi.

Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan saksi akan dicatat sebagai bahan pertimbangan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya oleh jaksa KPK. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co