Samarinda, Klausa.co – Penyaluran bantuan keuangan untuk partai politik di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 belum dapat direalisasikan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Evaluasi ini menjadi syarat mutlak sebelum pencairan dana dilakukan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, Sufian Agus, menjelaskan bahwa setiap partai politik penerima bantuan diwajibkan menyerahkan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya untuk diperiksa oleh BPK.
“Setelah pemeriksaan selesai dan dinyatakan clear, barulah bantuan keuangan tahun ini bisa diserahkan,” ujarnya.
Sufian menambahkan, besaran bantuan keuangan disesuaikan dengan hasil Pemilu Legislatif 2024, termasuk jumlah kursi dan suara yang diperoleh masing-masing partai di DPRD Kaltim.
“Partai tanpa kursi di DPRD Provinsi tidak berhak mendapatkan bantuan. Nilai satuan suara tetap seperti sebelumnya, yaitu Rp 5 ribu per suara,” jelasnya.
Pada tahun lalu, penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni melalui APBD Murni dan APBD Perubahan. Hal ini disebabkan adanya perubahan data usai Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Sufian berharap evaluasi ini tidak hanya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, tetapi juga menjamin bahwa bantuan dimanfaatkan untuk hal-hal yang berdampak positif, seperti pendidikan politik anggota partai dan penguatan administrasi.
“Kami ingin proses ini berjalan dengan baik, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mendukung peningkatan kualitas politik dan tata kelola partai di Kaltim,” tutupnya.
Proses evaluasi yang ketat menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana politik. (Wan/Fch/Klausa)