Kutim, Klausa.co – Sebagai rangkaian upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur mengadakan hearing sebagai respons atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kutai Timur, Pansus LHP BPK memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), menelaah temuan dalam LHP BPK yang menuntut perhatian serius.
Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, mengungkapkan bahwa sesi pertama rapat ini memfokuskan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Wilayah (Itwil), dengan tujuan membahas dan menuntaskan catatan dari BPK yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kutai Timur.
“Kami telah mengkaji beberapa catatan penting dari LHP yang memerlukan tindak lanjut segera,” terang Siang Geah dalam wawancara pasca-rapat.
Menurut Geah, Dinas PUPR telah menunjukkan progres, namun pihaknya mendesak agar penyelesaian dapat dipercepat. Lebih lanjut, Geah juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan kesalahan yang sama di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan temuan BPK.
“Kami berharap pembangunan berjalan lancar tanpa terkendala oleh temuan BPK,” imbuhnya.
Dari hasil rapat, tidak terdapat temuan signifikan, namun beberapa catatan mengenai kekurangan volume pekerjaan, seperti pada proyek infrastruktur jalan, menjadi sorotan.
“Tidak ada temuan besar, hanya catatan kekurangan volume yang harus segera ditangani, termasuk penundaan dalam penyelesaian pekerjaan,” tutup Geah. (Nur/Mul/Klausa)