Klausa.co

Tidak Ada Faktor Meringankan, Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang (Foto: Google)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengetuk palu tanda sidang diakhiri. Majelis memberi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo vonis pidana mati.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dilansir dari CNN Indonesia, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dalam putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Baca Juga:  Teriak Mau Tidur di Kamar Istri Orang, Pria di Balikpapan Dibacok Hingga Tewas

Sedikitnya ada tujuh poin yang memberatkan Sambo. Di antaranya, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi kepada terdakwa selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

“Kelima, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terkahir, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya,” beberapa majelis hakim.

Sementara itu, untuk hal meringankan, majelis berkeputusan tidak ada hal yang meringankan.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga:  Bocah Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Ditahan di Polsek Sungai Pinang

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumya JPU menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar, Tersangka Korupsi Tambang JMB Bertambah Jadi Tujuh

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co