Klausa.co

Sengketa Lahan di Kutai Timur: DPRD Kutim Mendesak Solusi Cepat dan Adil

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, geram dengan proses pembayaran lahan yang dilakukan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA tanpa melibatkan Kelompok Tani Bina Warga, Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran. Hal ini terungkap dalam hearing yang digelar DPRD Kutim pada Senin (10/6/2024) untuk menindaklanjuti surat permohonan Kelompok Tani Bina Warga.

“Sangat disayangkan pembayaran dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani yang sudah bermitra dengan SBA sejak awal,” tegas Agusriansyah.

Ia juga mempertanyakan legalitas proses tersebut dan menyinggung potensi pelanggaran hukum.

“Bisa saja ini dikategorikan sebagai perbuatan korporasi yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dia menekankan bahwa regulasi terkait kepemilikan lahan belum sepenuhnya dipenuhi.

Baca Juga:  Tak Mau Kalah, Gulat Kaltim Targetkan Lolos ke PON XXI, Ini Persiapan Mereka di BK PON

“Masih ada tahapan yang harus dilalui, dan perlu ada penghargaan bagi masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan pihak kehutanan dalam kesepakatan antara SBA dan kelompok tani. Hal ini bisa dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik.

Lebih lanjut, Agusriansyah mengusulkan agar dinas terkait dan kepolisian turut serta dalam proses penggantian lahan. Ia berharap solusi cepat dan adil dapat segera ditemukan untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 73 hektar ini.

“Mari kita selesaikan 73 hektar ini terlebih dahulu, dan cari solusi yang berpihak pada rakyat,” tandasnya.

Hearing ini dihadiri oleh perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya. Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan didampingi oleh anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Baca Juga:  Atasi Stunting, Politikus PDI Perjuangan Bagikan 3 Ton Makanan Tambahan di Kota Samarinda

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co