Klausa.co

Sengketa Batas Bontang-Kutim di Kampung Sidrap Bergulir ke MK, Warga Terlanjur Nyaman ke Bontang

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Persoalan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan kembali menegang. Upaya mediasi yang diharapkan menyelesaikan konflik, justru berakhir buntu dan kini bola panas permasalah ini akan beralih ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Musababnya, mediasi yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pada 11 Agustus 2025 lalu belum juga menghasilkan kesepakatan. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengakui bahwa kedua belah pihak sama-sama kukuh dengan sikapnya.

“Sudah coba dimediasi, tapi tidak ketemu jalan tengah. Akhirnya sepakat untuk tidak sepakat, dan dilanjutkan saja ke MK,” ujar Hasanuddin, Kamis (21/8/2025).

Ia menuturkan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kampung Sidrap, Pemerintah Kota Bontang secara resmi meminta agar wilayah tersebut masuk ke dalam administrasinya. Namun, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak keras.

Baca Juga:  Refleksi 68 Tahun Kaltim: Dari Benua Etam untuk Nusantara

Secara geografis, Kampung Sidrap memang lebih dekat ke Bontang dibanding Kutim. Mayoritas warga dari tujuh RT di kawasan itu pun sudah mengantongi KTP Bontang, dan kesehariannya sangat bergantung pada kota tetangga. Mulai dari sekolah, pelayanan kesehatan, hingga air bersih dipenuhi dari Bontang.

“Kampung Sidrap ini dulunya bagian dari Bontang sebelum pemekaran. Sekarang hampir 80 persen warganya ber-KTP Bontang, jadi wajar kalau masyarakat ingin bergabung,” kata Hasanuddin.

Meski begitu, Kutim memiliki dasar hukum yang kuat. Permendagri No. 25 Tahun 2005 menegaskan Sidrap termasuk wilayah Kutim. Selain itu, UU No. 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Bontang tidak mencantumkan Sidrap.

Bahkan, upaya hukum Pemkot Bontang di Mahkamah Agung pada 2024 sudah kandas. Karena itu, Pemprov Kaltim bersama Kemendagri akhirnya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini ke MK.

Baca Juga:  PKS Sokong Andi Harun, Dedi Kurniadi Ultimatum Tuntaskan Janji Pembangunan

“Secara aturan, Kampung Sidrap memang masuk Kutim. Tapi kita serahkan keputusan akhir ke MK,” tegas Hasanuddin. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co