Klausa.co

Samarinda Resmi Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kota Samarinda akhirnya menerapkan PPKM level 4. Menyusul sejumlah daerah yang telah melakukan penerapan PPKM level tertinggi itu. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) lalu, telah mengumumkan perpanjangan PPKM yang mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Di hari yang sama, Mendagri Tito Karnavian turut mengeluarkan 11 instruksi yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di sejumlah wilayah diantaranya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pada instruksi pertama disebutkan, bahwa sejumlah daerah untuk di Kaltim yang menerapkan PPKM Level 4 itu Adalah Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan demikian Samarinda daerah kedelapan di Kaltim yang menerapkan PPKM level 4. Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Balai Kota Samarinda, menyampaikan, bahwa Instruksi Wali Kota Nomor 4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Samarinda sudah ditandatangani.

Baca Juga:  Modus Kencan Online, Pria di Samarinda Curi 10 Motor Matic

PPKM level 4 akan berlangsung sejak Senin (26/7) hati ini, hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemkot tentu berharap ada penurunan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan setelah penerapan PPKM level 4 ini. Jika keadaan berangsur membaik, Pemkot Samarinda akan mempertimbangkan pelonggaran keadaan di 3 Agustus 2021.

Andi mengatakan, bahwa Pemkot Samarinda Samarinda telah memprediksi kalau Kota Tepian akan menjadi daerah yang turut masuk dalam penerapan PPKM Level 4. “Kami Pemkot Samarinda sudah prediksi, sehingga kemarin rapat hari Minggu jam 1 siang, kami bicara kemungkinan Samarinda masuk level 4,” ungkap Wali Kota Samarinda yang akrab disapa AH tersebut.

Dijelaskan AH, PPKM level 4 di Samarinda adalah keputusan dari pemerintah pusat. Sehingga wajib untuk dilaksanakan. “Saya sudah menandatangani Instruksi Wali Kota Nomor 4/2021 tentang PPKM Level 4 di Kota Samarinda. Pada prinsipnya, Pemkot secara resmi menerapkan PPKM Level 4 di Kota Samarinda,” sambungnya.

Baca Juga:  Diskominfo Kukar Gelar Desk Verifikasi Data Statistik Sektoral

Kendati telah ditekennya Instruksi Wali Kota Nomor 04/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Samarinda, namun AH tidak merinci parameter atau indikator Samarinda yang sudah diperkirakan masuk PPKM Level 4. “Prinsipnya, kita Pemkot hari ini resmi berlakukan PPKM Level 4 di Samarinda,” ucapnya.

Instruksi Wali Kota sendiri dikeluarkan 25 Juli 2021 bernomor 04/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Samarinda, terdiri dari 19 poin instruksi kepada Camat, Lurah dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) se-Samarinda.

“Untuk selanjutnya menyampaikan laporan pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing, kepada Wali Kota Samarinda. Instruksi ini berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” tegasnya.

Pengunjung Boleh Makan Ditempat Maksimal 20 Menit

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, AH turut menyampaikan beberapa aktivitas yang akan mengalami pembatasan selama PPKM level 4. Seperti kegiatan makan dan minum di tempat umum.

AH menyebutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga:  Kisah Aliansyah, Pencuri yang Gasak Rp40 Juta dari Tanggal Lahir Korbannya

“Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan. Aktivitas makan di tempat juga masih diperbolehkan, selama 20 menit per pengunjung,” ucapnya.

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri, dapat melayani dine in dengan kapasitas 25 persen selama 25 menit per pengunjung. Serta menerima makan dibawa pulang, delivery atau take away dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, hanya menerima delivery dan take away. Serta tidak menerima makan di tempat,” terangnya.

“Kriteria sedang dan besar yaitu memiliki daya tampung sama atau lebih besar 30 orang untuk kriteria sedang, dan sama atau lebih besar 50 orang untuk kriteria besar pada keadaan normal,” tandasnya. (Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co