Balikpapan, Klausa.co – Seorang pria di Balikpapan, nekat membobol dan menggasak uang puluhan juta dari bekas tempatnya dulu bekerja. Pelaku yang telah diciduk petugas itu diketahui berinisial MR.
Mantan karyawan di Mall Balikpapan Oscean Square (BOS) yang dulu bertugas jaga di area parkir itu, nekat menggasak uang sebesar Rp 32 juta dari sebuah brankas.
Aksi tangan panjang dilakukan MR, dilandasi karena sakit hati dengan pihak manajemen di tempatnya dulu bekerja. Pemuda 24 tahun itu kecewa karena dahulu pernah mau meminjam uang, namun tidak dikabulkan pihak kantor.
Karena itu pula, MR lalu lebih memilih berhenti bekerja dan merencanakan aksi kejahatannya itu dengan mengajak tiga rekannya. Temannya tersebut masing-masing berinisial RC, MJ dan RK. Seluruhnya masih menjadi buronan polisi.
“Kami baru tangkap satu pelaku, dia ini otak pencuriannya. Pelaku ini mantan karyawan di sana (Mall BOS). Untuk ketiga pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro melalui rilisnya, Rabi (29/6).
“Alasannya, sakit hati karena pernah pinjam uang tapi nggak dikasih. Makanya dia sakit hati lalu melakukan ini bersama tiga orang temannya. Dia melakukan pencurian saat sudah keluar dari pekerjaannya,” lanjutnya.
MR yang hapal dengan situasi maupun lokasi Mall BOS dengan mudah menyusup ke dalam suatu ruangan yang terdapat sebuah brangkas berisikan uang. Dengan mudahnya, MR dan ketiga rekannya itu membobol brangkas dan menggasak uang sebesar Rp 32 juta.
“Selain uang, pelaku juga mengambil empat lembar free pass bioskop, satu bungkus RJ 45 head printer dan 16 smart card. Total kerugian perusahaan atas perbuatan pelaku ini totalnya sebesar Rp 40 juta,” bebernya.
Pasca kejadian, pihak manajemen melaporkan kejadian pencurian itu ke Polresta Balikpapan. Setelah melakukan penyelidikan yang berliku MR akhirnya diringkus beserta sejumlah barang buktinya.
“Barang bukti yang kami amankan mulai dari brankas, uang sisa pencurian Rp 12,78 juta, kunci duplikat, palu dan tang serta satu unit motor yang dipakai untuk mengangkut brankas,” ucap Kompol Rengga.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Sungai Pinang Samarinda itu menyampaikan, kalau kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku bisa melakukan aksinya karena tahu lokasi disana dan mungkin saat beraksi tidak ada yang curiga dengan dia, karena mantan karyawan disana,” imbuhnya.
Ditambahkan Kompol Rengga, pihaknya saat ini masih memburu ketiga rekan MR. Akibat perbuatannya, MR kini dijebloskan duluan ke dalam sel tahanan Polresta Balikpapan. Dia dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS