Klausa.co

Lanjutan Kasus Korupsi PT Sendawar Jaya, Kejagung Periksa Pejabat Telekomunikasi Selular

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menggali informasi terkait kasus korupsi tambang yang menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Christianus Benny, dan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas. Kali ini, saksi yang diperiksa adalah seorang pejabat dari PT Telekomunikasi Selular.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa pada Rabu (4/10/2023) adalah BJ, Kepala Unit Data Governance PT Telekomunikasi Selular. “Saksi diperiksa terkait perkara PT Sendawar Jaya,” kata Ketut dalam siaran persnya.

Sebagai informasi, PT Sendawar Jaya adalah perusahaan pertambangan yang diduga menjadi objek korupsi oleh Christianus Benny dan Ismail Thomas. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Baca Juga:  Wanita Mualaf Ditelantarkan Setelah Satu Minggu Dinikahi Ex Ketua Pengadilan Agama Samarinda

Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan BJ bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Advertisements

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (K.3.3.1),” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua pejabat lainnya di lingkungan Dinas ESDM Kalimantan Timur, yaitu S, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, dan HS, Plt Sekretaris Dinas ESDM Kalimantan Timur. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Christianus Benny dan Ismail Thomas.

Kasus korupsi tambang ini mencuat ke publik setelah Ismail Thomas, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2023. Ismail dijerat dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kaltim Expo 2022 Bangkitkan Perekonomian dan Investasi di Benua Etam

Setelah Ismail Thomas, giliran Christianus Benny yang ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2023. Christianus dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mar/Mul/Klausa)

Advertisements

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co