Berau, Klausa.co – Seorang pria berinisial Y (22) yang tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Marsma, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), nekat membunuh tetangganya sendiri berinisial SM (35) pada Rabu (27/9/2023) malam. Motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku sakit hati ditegur oleh korban saat mengadakan pesta minuman keras (miras) di rumahnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal bersebelahan di kontrakan tersebut. Korban yang tinggal sendiri karena sudah pisah dengan suaminya, merasa terganggu dengan kegiatan pesta miras yang dilakukan oleh pelaku dan teman-temannya. Korban kemudian menegur pelaku agar tidak membuat keributan.
“Pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat melakukan pesta miras, karena korban dan pelaku ini merupakan tetangga di sebuah kontrakan,” ujar Ardian, Selasa (3/10/2023).
Tidak lama setelah ditegur, sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku yang masih mabuk mendatangi rumah korban dan langsung mencekik leher korban hingga tewas di tempat. Pelaku yang ketakutan kemudian memutuskan untuk membuang mayat korban ke kandang buaya Mayang Mangurai.
Pelaku membawa mayat korban dengan sepeda motor dengan cara mengikatnya di pinggang dan menaruhnya di depan. Pembuangan jasad korban dilakukan Y pada tengah malam.
“Iya pakai sepeda motor, korban dibawa dengan cara diikat di pinggang pelaku dan di taruh di depan,” kata Ardian.
Keesokan harinya, mayat korban ditemukan oleh warga yang melapor ke polisi. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mencari tahu siapa pelakunya. Berdasarkan bukti percakapan di telepon genggam korban, polisi menemukan adanya indikasi bahwa pelaku adalah tetangga korban yang sering mabuk-mabukan.
“Dari situ kami temukan ada bukti chat-chat (korban mengeluh) pelaku mabuk-mabukan itu, dari situ kita lacak ternyata ada indikasi mengarah ke tersangka ini,” ungkapnya.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (30/9/2023) di Jalan Poros Kutai Kartanegara – Samarinda. Pelaku ternyata berencana melarikan diri ke Sulawesi dengan menggunakan kapal.
“Ya rencananya mau kabur lewat kapal, namun kami amankan terlebih dahulu saat perjalanan di wilayah Kukar,” sebutnya.
Pelaku kini ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan ini.
“Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami, Untuk pelaku Y kita jerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)