Klausa.co

Rudy Mas’ud Larang Truk Tambang Gunakan Jalan Umum: “Keselamatan Warga Lebih Penting dari Keuntungan”

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud tegas terhadap praktik penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang. Ia menegaskan, perusahaan yang telah memiliki jalan khusus (hauling road) tak boleh lagi mengangkut batubara lewat jalur publik.

“Kalau jalan hauling sudah ada, ya wajib digunakan. Tidak boleh menggunakan jalan umum dalam bentuk apa pun,” ujar Rudy dalam pernyataannya, Senin (16/6/2025).

Langkah ini ditegaskan Rudy bukan sekadar instruksi lisan. Ia merujuk langsung pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur larangan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pertambangan. Bagi perusahaan yang melanggar, sanksi administratif hingga pembekuan izin bisa diberlakukan.

Namun, Rudy tetap membuka ruang fleksibilitas dalam kondisi darurat. Jika jalan hauling memang belum tersedia, maka penggunaan jalan umum masih dapat dipertimbangkan dengan sistem pembagian waktu yang ketat.

Baca Juga:  Resmi Jadi Gubernur, Rudy Mas’ud Dituntut Ngebut Benahi Kaltim

“Jika belum ada jalan hauling, bisa kita atur shift-nya. Misalnya, dari subuh sampai jam sembilan malam itu waktunya masyarakat. Di luar jam itu baru boleh mengangkut, tapi tidak pakai truk besar,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Harum itu menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.

“Tambang memang penting untuk perekonomian. Tapi keselamatan masyarakat jauh lebih penting. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Rudy.

Ia juga mengungkap salah satu proyek strategis yang tengah dirancang untuk mendukung sistem distribusi tambang yang lebih aman dan efisien. PT Tabalong Prima Resources disebut tengah merancang pembangunan jalan hauling sepanjang 143 kilometer yang akan menghubungkan wilayah Kalimantan Selatan dengan pelabuhan di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Baca Juga:  Kutai Kartanegara Dukung Rencana Pembangunan Kompleks Perkantoran BNNP Kaltim

Proyek tersebut diyakini dapat memangkas waktu pengiriman batubara yang selama ini memakan waktu hingga 12 hari melalui Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah.

“Kalau ini terealisasi, distribusi akan jauh lebih efisien dan masyarakat tidak perlu lagi menanggung risiko lalu lintas tambang,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co