Klausa.co

Puluhan Mobil Dinas Masih Dipegang Pensiunan, Pemprov Kaltim Kesulitan Menarik Aset

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk menertibkan aset bergerak kembali menghadapi jalan berliku. Hingga akhir November 2025, puluhan kendaraan dinas yang seharusnya kembali ke negara ternyata masih berada di tangan para pensiunan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mencatat, masih ada 54 unit kendaraan yang belum berhasil ditarik dari mantan ASN berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jumlah ini sebenarnya sudah menurun dari data awal yang mencapai 99 unit.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan penarikan dilakukan bertahap sejak beberapa bulan terakhir. “Dari data awal ada 99 kendaraan. Penarikan tahap pertama menurunkannya menjadi 86, dan saat ini tinggal 54 kendaraan yang masih dikuasai pensiunan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Menurut Muzakkir, persoalan tidak semata soal penarikan teknis, tetapi juga menyangkut pemahaman yang keliru di kalangan pensiunan. Masih banyak yang mengira kendaraan dinas bisa dibeli atau dicicil seperti kebijakan lama, padahal saat ini seluruh proses wajib melalui penilaian DJKN dan lelang terbuka.

Baca Juga:  Pengolahan Data, Jadi Kunci Kemajuan dan Kesejahteraan Samarinda di Era Digital

Sebagian pensiunan juga merasa memiliki hak moral atas kendaraan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk penghargaan setelah puluhan tahun mengabdi. Tidak sedikit pula kendaraan yang sudah uzur, diproduksi antara 1993 hingga 2013, sehingga memerlukan proses khusus untuk penarikan. Termasuk mesti diderek bila mesin sudah tak lagi berfungsi.

Kendala administratif ikut memperlambat proses. Ada pensiunan yang pindah alamat sehingga sulit dilacak. Ada pula kendaraan yang kini dikuasai ahli waris, terutama kasus di Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam kasus ini pemilik kendaraan telah meninggal dan unitnya masih berada di keluarga.

Untuk mempercepat penyelesaian, BPKAD telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada seluruh SKPD pada 18 November lalu. Muzakkir menegaskan, bila upaya internal tak efektif, Satpol PP akan dikerahkan untuk membantu penarikan kendaraan.

Baca Juga:  Kaltim Berbenah, 321 Rumah Layak Huni Dibangun untuk Warga Kurang Mampu

Ia menegaskan pengamanan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing.

“Barang milik daerah ini melekat pada SKPD, bukan BPKAD,” tegasnya.

Muzakkir menyebut BPKAD tak lagi membeli kendaraan dinas baru sejak 2025. Sebagai alternatif, pihaknya menggunakan unit yang tersedia dan masih layak untuk operasional maupun kendaraan jabatan.

“Kami manfaatkan kendaraan yang ada. Tidak menambah pembelian baru,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co