Bali, Klausa.co – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan bahwa usulannya terhadap penerimaan dana bagi hasil (DBH) untuk tidak disalahartikan.
Hal itu ia katakan saat membuka Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali, Senin (9/5/2022).
Pasalnya, penyusunan dokumen usulan pemerintah provinsi pada substansi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini merupakan upaya, sekaligus perjuangan daerah penghasil dalam pelaksanaan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Usulan bagi hasil sumber daya alam (SDA) ini jangan di salah artikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu,” ucapnya di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali pada Senin (9/5/2022).
Dihadapan Gubernur Riau H Syamsuar, Gubernur Jambi Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mustura yang hadir langsung, kembali Gubernur Isran Noor mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 efektifnya berlaku pada tahun 2024 sejak diundangkan.
Dimana pada saat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku efektif, maka Indonesia akan memiliki Pemimpin Baru (Presiden dan Wakil Presiden), termasuk para kepala daerah, baik gubernur, wali kota dan bupati yang baru.
Tentunya, inisiasi pertemuan para gubernur dari daerah penghasil utama SDA, menurut orang nomor satu di Kaltim ini menjadi sangat penting dan strategis bagi kesinambungan pembangunan daerah bahkan bangsa Indonesia.
“Jadi, perjuangan dana bagi hasil yang kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa ini jauh ke depan, bukan untuk kepentingan para gubernur saat ini,” terangnya.
Alasan harus dilakukan pembahasan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini kata Isran Noor, karena ketika para gubernur dari daerah penghasil utama SDA yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sudah memberikan masukan terkait DBH kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI, namun tidak diakomodir dan UU HKPD tetap terbentuk tanpa memberi peluang besar DBH terhadap daerah penghasil.
“Kita melalui APPSI sudah usulkan materi UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA minimal APBN itu 50 persen yang didrop ke daerah dan sisanya 50 persen yang dikelola pusat. Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah. Apalagi seperti China, dimana 70 persen APBNnya (untuk daerah) dan dikelola pusat hanya 30 persen,” sebutnya.
Namun demikian lanjutnya, pemerintah daerah tidak perlu berputus asa memperjuangkan kepentingan daerah dan tidak boleh berhenti meski berhadapan dengan undang-undang negara yang mengaturnya.
“Sebab dalam undang-undang ini masih ada celah-celah yang bisa kita perjuangkan agar meningkatkan pendapatan daerah dari APBN,” jelasnya, seraya menyebutkan peluangnya di pasal 122 dan pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, terutama menindaklanjuti untuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.
Perlu diketahui, rakor diikuti 150 peserta terdiri OPD terkait dari masing-masing provinsi penghasil. Diantaranya para asisten, Bapenda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum, OPD yang relevan dan tim pakar.
Tampak Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim Deni Sutrisno, Kepala Bapenda Hj Ismiati, Kepala Dinas ESDM Cristianus Benny, Kadis Kominfo Muhammad Faisal, Karo Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin, Karo Umum Hj Norhayati, tim pakar/Anggota TGUP3 Kaltim serta beberapa pimpinan OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltim.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)