Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempertanyakan dasar penangguhan proyek perluasan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Salehuddin (RSUD AMS) II di Jalan KH Wahid Hasyim I, Samarinda, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pasalnya, Pemprov menyatakan proyek tersebut telah mengantongi izin lingkungan sebelum pekerjaan dimulai.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan Pemprov akan meminta penjelasan resmi dari Pemkot Samarinda terkait alasan penghentian sementara proyek tersebut. Menurutnya, kejelasan diperlukan agar pembangunan fasilitas kesehatan strategis itu tidak berlarut-larut.
“Kami akan membahas ini secara mendalam dengan Pemkot Samarinda. Pemprov menunggu penjelasan apa saja yang dinilai belum terpenuhi, dan tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Seno Aji, Jumat (19/12/2025).
Senin menegaskan, pembangunan rumah sakit harus tetap berjalan seiring dengan prinsip perlindungan lingkungan. Namun di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai juga tidak bisa diabaikan.
Seno menilai perluasan RSUD AMS II memiliki peran penting, terutama untuk mendorong peningkatan status rumah sakit menjadi Kelas B. Dengan status tersebut, layanan medis lanjutan seperti hemodialisa dan pelayanan jantung dapat tersedia di Samarinda, sehingga pasien tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.
“Keberadaan rumah sakit ini sangat penting agar pelayanan kesehatan bisa lebih lengkap dan mudah diakses masyarakat Kaltim,” katanya.
Terkait aspek perizinan, Pemprov Kaltim menyebut seluruh izin lingkungan yang menjadi syarat utama pembangunan telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Namun demikian, Pemkot disebut masih menilai ada sejumlah hal teknis yang perlu dipenuhi.
“Kami juga belum mengetahui secara pasti di mana letak persoalannya, karena izin lingkungan sebenarnya sudah dikeluarkan,” ujar Seno.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah. Ia menyebut kontraktor bekerja mengacu pada izin lingkungan yang diterbitkan DLH Samarinda.
“Karena izin lingkungan sudah ada, itu yang menjadi dasar kami bekerja. Maka kami juga ingin mengetahui alasan penangguhan proyek ini,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran dampak terhadap kawasan resapan air, Fitra menjelaskan bahwa pengerukan lahan bersifat sementara dan telah diantisipasi dalam desain teknis bangunan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembangunan kolam penampung air di bawah gedung rumah sakit.
Selain itu, Dinas PUPR Kaltim juga merencanakan pembangunan sumur resapan di sekitar area rumah sakit untuk mengendalikan limpasan air hujan dan meminimalkan risiko banjir.
“Prinsipnya, pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Saat ini aktivitas pematangan lahan kami hentikan sementara sambil menunggu hasil komunikasi dengan Pemkot Samarinda,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

















