Samarinda, Klausa.co – Penunjukan dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota dewan pengawas di dua rumah sakit daerah terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim) memantik kritik dari Komisi IV DPRD Kaltim. Kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap potensi sumber daya manusia (SDM) lokal yang disebut telah memenuhi standar untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Dua nama yang tercantum dalam SK Gubernur ialah Syahrir A Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, serta Fridawaty Rivai sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut penunjukan itu memang tidak melanggar aturan. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk merekrut profesional dari luar daerah selama kompetensi dan integritasnya memenuhi ketentuan.
Namun menurut Darlis, persoalannya bukan soal legalitas, melainkan soal keberpihakan. Ia menilai Pemprov semestinya mengedepankan SDM Kaltim yang kapasitasnya tak kalah kompeten.
“Untuk posisi dewan pengawas saja, kita punya banyak SDM berkualitas. Tidak ada alasan untuk tidak mengutamakan putra-putri daerah,” ujar Darlis, Senin (8/12/2025).
Politikus PAN itu juga menyoroti pilihan Pemprov yang menunjuk figur dari luar daerah dan bahkan dari institusi yang sama. Langkah itu disebut bertolak belakang dengan dorongan DPRD yang selama ini menuntut perusahaan swasta di Kaltim memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Menurut Darlis, opsi menunjuk profesional dari luar hanya dapat dibenarkan bila ada kebutuhan kompetensi yang betul-betul spesifik dan tidak tersedia di Kaltim.
“Kalau hanya untuk posisi Dewas, spesifikasi seperti itu tidak diperlukan. Kaltim punya banyak orang yang sangat capable,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa konsistensi kebijakan menjadi kunci. Ketika DPRD meminta perusahaan mengutamakan tenaga lokal, pemerintah daerah harus memberi contoh yang sama.
“Akan muncul kesan ambivalen antara kebijakan dan praktik di lapangan,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)
















