Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah merancang kebijakan terkait mekanisme pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini disiapkan untuk mengurai antrean panjang sekaligus menekan peredaran kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) yang dinilai kerap merusak jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan akan dirapatkan bersama jajaran Pemkot, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian.
“Ini masih akan kami rapatkan dulu di tingkat pemerintah kota, karena pengaturannya berkaitan langsung dengan penanganan kendaraan ODOL,” kata Manalu, Jum’at (16/1/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan Dishub di sejumlah SPBU, antrean pengisian Biosolar didominasi kendaraan angkutan yang secara kasat mata membawa muatan berlebih. Tak hanya itu, kendaraan berpelat luar daerah juga ditemukan ikut mengantre.
Sebagai solusi, Dishub Samarinda mengusulkan penerapan sistem antrean terpusat melalui satu pintu. Nantinya, pengemudi wajib mengambil nomor antrean terlebih dahulu di kantor Dishub sebelum melakukan pengisian BBM di SPBU.
“Pengambilan nomor antrean dilakukan di Dishub, misalnya sehari sebelum pengisian. Di sana kendaraan akan kami periksa, mulai dari jenis kendaraan, kelengkapan KIR, STNK, pajak, hingga kondisi fisik kendaraan,” jelasnya.
Dishub juga akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang menjalani uji KIR di luar Samarinda, seperti Balikpapan, untuk memastikan kendaraan benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
“Selain sistem antrean, Pemkot Samarinda juga turut mengusulkan pengaturan jadwal pembelian Biosolar berdasarkan jenis kendaraan,” jelasnya
Rencananya, angkutan umum dan bus akan dilayani pada pukul 08.00-09.00 Wita, disusul angkutan barang kebutuhan pokok pada pukul 09.00-10.30 Wita, dan angkutan material bangunan atau kendaraan proyek pada pukul 10.30-12.00 Wita. Sementara kendaraan pribadi baru dapat melakukan pengisian setelah pukul 12.00 Wita.
Nomor antrean yang diterbitkan Dishub nantinya akan disampaikan langsung kepada pihak SPBU sebagai acuan pelayanan.
Melalui mekanisme satu pintu ini, Pemkot Samarinda berharap dapat memfilter kendaraan yang tidak tertib administrasi sekaligus menekan keberadaan kendaraan ODOL yang selama ini menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.
“SPBU hanya melayani kendaraan sesuai nomor antrean dan jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkas Manalu. (Din/Fch/Klausa)















