Samarinda, Klausa.co – Upaya mengharmoniskan regulasi lingkungan dengan praktik pertanian tradisional akhirnya menemukan titik temu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyelesaikan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang salah satu muatan krusialnya memberi pengakuan resmi terhadap ladang berpindah dan sawah gunung. Dua praktik penanaman ini dilakukan turun-temurun oleh masyarakat pedalaman.
Ketua Pansus P3LH, Guntur, mengatakan aturan tersebut lahir setelah melalui rangkaian konsultasi publik. Praktik pembukaan lahan dengan metode bakar tetap diperbolehkan, namun dibatasi ketat.
“Batasannya jelas, maksimal dua hektare. Itu yang diperbolehkan bagi petani ladang berpindah,” kata Guntur, Selasa (25/11/2025).
Guntur menegaskan, pengecualian bagi pembukaan lahan secara terbatas ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk UU Cipta Kerja. Dengan begitu, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Fasilitas hukum ini khusus diberikan kepada masyarakat yang masih mengandalkan sistem ladang berpindah sebagai sumber pangan utama.
Praktik tersebut masih kuat di sejumlah wilayah pedalaman, terutama Ulu Mahakam. Masyarakat membuka lahan melalui penebangan dan pembakaran, lalu menanaminya selama beberapa tahun sebelum ditinggalkan untuk memulihkan kesuburan tanah.
“Siklus tersebut menjadi bagian dari budaya bertani masyarakat lokal, yang salah satu hasilnya adalah beras mayas,” ujarnya.
Memasukkan ketentuan ini ke dalam Ranperda, menurut Guntur, menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani tradisional yang masih menggantungkan hidup dari sistem tersebut. Ia menilai, langkah ini sekaligus menjaga keberlanjutan pola pertanian tradisional di Benua Etam.
“Sampai sekarang masih banyak warga yang hidup dari ladang berpindah, jadi aturan ini penting bagi mereka,” katanya.
Draf Ranperda P3LH kini sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk asistensi. Hasil penilaian Kemendagri akan menentukan apakah rancangan ini dapat langsung disahkan atau perlu penyempurnaan lanjutan.
Dengan selesainya tugas pansus, tahap finalisasi selanjutnya berada di tangan Bapemperda DPRD Kaltim.
“Tinggal menunggu hasil dari Kemendagri. Setelah itu, Bapemperda yang akan melanjutkan proses pengesahan,” ucap Guntur. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)
















