Klausa.co

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pungutan Wajib di SMA/SMK Negeri Kaltim, Desak Pemprov Bentuk Aturan Larangan

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemprov Kaltim. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Praktik pungutan dana yang dibungkus kegiatan seremonial di sejumlah sekolah menengah negeri Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mendapat sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltim (ORI Kaltim). Mereka menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kaltim, pada Rabu (30/4/2025), yang mengungkap dugaan maladministrasi dalam penggalangan dana oleh komite sekolah.

Laporan ini bukan sekadar respons terhadap aduan publik. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Ia menyebut, praktik pungutan bersifat wajib, yang biasanya dikaitkan dengan acara wisuda, perpisahan, hingga kegiatan seremonial lainnya—telah berlangsung masif dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Efek Jera dari Berita, Peran Media dalam Reformasi Pelayanan Publik

“Komite sekolah tidak bisa memaksakan pungutan sebagai kewajiban. Ketika tidak ada mekanisme sukarela, itu sudah masuk ranah maladministrasi,” tegas Mulyadin saat menyerahkan laporan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di Kantor Gubernur.

Lebih dari sekadar temuan administratif, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa banyak sekolah mengabaikan tiga regulasi penting: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775 Tahun 2024 yang secara tegas melarang pungutan seremonial bersifat wajib.

Sebagai langkah korektif, Ombudsman merekomendasikan agar Pemprov Kaltim, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, segera merancang Peraturan Gubernur tentang larangan pungutan di sekolah negeri. Selain itu, disarankan pula agar Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tambahan serta membuka kanal aduan publik setiap awal tahun ajaran.

Baca Juga:  Semarak Ramadan di Samarinda dengan Freedom Internet IM3

Meski demikian, Mulyadin turut mengapresiasi sejumlah program pendidikan Pemprov Kaltim yang dinilai progresif. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap praktik pungutan harus diperketat demi mencegah beban ekonomi tambahan pada orang tua siswa.

“Ini bukan hanya tentang administrasi. Ini soal keadilan dalam akses pendidikan. Kami berharap laporan ini jadi titik awal perbaikan tata kelola sektor pendidikan di Kaltim,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co