Klausa.co

Ombudsman Temukan Selisih Pembayaran TPP Nakes CPNS Berau Capai Rp2 Miliar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin saat menyerahkan LAHP kepada Asisten III Setda Berau, Maulidiyah. (Dok : Ombudsman RI)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap persoalan baru dalam tata kelola keuangan di Kabupaten Berau. Setelah menindaklanjuti puluhan laporan warga, lembaga tersebut menemukan selisih kekurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan berstatus CPNS dengan total mencapai Rp2,016 miliar.

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap 82 aduan masyarakat yang dihimpun sejak 11 September hingga 2 Desember 2025. Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyebut pemeriksaan dilakukan menyeluruh ke berbagai perangkat daerah, mulai dari Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Bappedalitbang, Dinas Kesehatan, hingga BPKAD Berau.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan juga diperkuat dengan keterangan ahli di bidang keuangan daerah dan hukum tata negara.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Susun Regulasi Sekolah Berasrama, Ombudsman Tekan Pentingnya Kepastian Aturan

“Pendapat ahli kami mintakan untuk memastikan substansi aduan benar-benar teruji,” kata Mulyadin, Rabu (10/12/2025).

Hasil pengecekan Ombudsman menunjukkan jumlah CPNS yang terdampak mencapai 126 orang, berasal dari tujuh jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan. Mereka seharusnya menerima TPP sebesar 80 persen sebagaimana ketentuan, namun besaran itu tidak diberikan karena Perbup Berau Nomor 27 Tahun 2024 tidak sesuai dengan aturan Kemendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menguraikan ada dua bentuk maladministrasi yang ditemukan. Pertama, pengabaian kewajiban hukum dalam pemberian TPP 80 persen untuk CPNS yang tidak dimuat dalam Perbup. Kedua, kesalahan konsideran dalam SK Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 karena masih memakai dasar hukum yang sudah dicabut.

Baca Juga:  Samri Shaputra Soroti Urgensi Pemindahan TPA Sambutan

“Dampaknya adalah selisih kurang bayar TPP sejak Juni hingga Desember 2025 sebesar Rp2,016 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Feri itu.

Ombudsman menegaskan Pemkab Berau wajib melakukan penatausahaan, pengakuan utang, serta mengalokasikan anggaran penyelesaian sesuai kemampuan daerah. Ketentuan itu mengacu pada Perbup 13/2025 dan harus melewati reviu Inspektorat sebelum direalisasikan.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah diserahkan kepada Asisten III Setda Berau, Maulidiyah. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan segera melaporkannya kepada Bupati Berau.

“Kami terima LAHP ini dan akan kami sampaikan kepada Ibu Bupati,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co