Klausa.co

Bila Bersih Mengapa Risih? Intimidasi Wartawan pada Aksi 214 Picu Amarah Koalisi Pers Kaltim

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ruang publik dan lingkungan birokrasi yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan justru berubah mencekam bagi pekerja media. Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras aksi represif dan intimidasi yang menimpa empat jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa 214 di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026).

​Peristiwa ini menjadi catatan hitam bagi demokrasi di Bumi Etam. Tercatat, tindakan berupa perampasan alat kerja hingga penghapusan data liputan secara paksa dialami oleh wartawan yang tengah menjalankan tugas profesinya.

​Insiden ini pecah di dua titik berbeda. Di area dalam Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM menjadi korban utama. Ponselnya dirampas dan data hasil liputannya dihapus paksa oleh oknum di lokasi.

Baca Juga:  Makmur HAPK Kritik Ketidakhadiran Pejabat Utama Pemprov Kaltim di Paripurna DPRD

​Sementara itu, di luar gerbang, yang notabene adalah ruang publik, tiga jurnalis lainnya turut menjadi sasaran penghalangan. Mereka adalah Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id). Ketiganya dilarang mengambil gambar dan mendokumentasikan situasi dari dalam area halaman Kegubernuran Kaltim.

​Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, tidak menyembunyikan amarahnya. Dia menyebut tindakan tersebut sebagai perilaku pengecut yang merugikan hak publik untuk tahu.

​”Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegas Rahman.

​Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, mempertanyakan motif di balik tindakan represif tersebut. Dia menekankan bahwa jurnalis dilindungi oleh Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) dari Dewan Pers.

Baca Juga:  Admin Lamban, Gratispol Dievaluasi Pemprov Kaltim

​”Bila bersih mengapa harus risih? Menghapus data dan merampas alat kerja adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” cetus Yuda.

​Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja pers bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ranah pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelakunya terancam penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.

​”Ini bukan pelanggaran ringan. Hukum harus ditegakkan,” kata Hasyim.

Terpisah, Ketua Ikatan Journalist Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa kejadian ini adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

​4 Tuntutan Koalisi Pers Kaltim

​Menyikapi kekerasan ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur melayangkan empat tuntutan tegas:

Baca Juga:  Ucapan “Tandai” Aspri Gubernur Kaltim Tuai Kecaman Wartawan

​- Kepada Gubernur Kaltim: Wajib menjamin keamanan jurnalis di seluruh wilayah Kaltim, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.

​- Kepada Aparat Penegak Hukum: Segera usut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat, dan penghapusan data secara transparan.

​- Hentikan Pembungkaman: Segala bentuk pelarangan liputan di ruang publik harus dihentikan seketika.

​- Pemulihan Hak Korban: Memastikan data yang dihapus dipulihkan dan menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali.

​Bagi Koalisi Pers, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harga mati. Tak boleh ada ruang bagi intimidasi di Bumi Etam. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co