Samarinda, Klausa.co – Momen wawancara doorstop usai acara resmi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (21/7/2025), berubah panas ketika sejumlah wartawan mendapat perlakuan yang dinilai intimidatif dari asisten pribadi Gubernur Rudy Mas’ud. Insiden itu terjadi saat para jurnalis mencoba mengonfirmasi ketidakhadiran gubernur dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di hari yang sama.
Peristiwa bermula usai penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan sebuah yayasan lingkungan hidup di Ruang Ruhui Rahayu, Kegubernuran Kaltim. Dalam sesi doorstop, Rudy Mas’ud awalnya menjawab beberapa pertanyaan wartawan. Namun saat topik bergulir ke soal absensinya dalam rapat DPRD, seorang staf bernama Senja langsung menghentikan wawancara secara tiba-tiba.
“Sudah selesai, sudah selesai mas, tandai, tandai,” ujar Senja dengan nada tinggi sambil mendorong penghentian sesi tanya jawab.
Rudy sempat memberikan sedikit pernyataan lanjutan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Ketegangan berlanjut ketika Senja kembali mendekati wartawan dan meminta mereka menyebutkan nama media masing-masing. Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan sebaiknya tidak menyimpang dari agenda utama acara.
Respons keras pun muncul dari sejumlah jurnalis. Salah satunya Irwan dari ArusBawah.co yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap profesi wartawan.
“Kalau tidak mau menjawab, tinggal bilang baik-baik. Jangan dengan tekanan dan kata-kata ‘tandai’, itu bisa dimaknai sebagai intimidasi,” ujarnya.
Sorotan senada datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin. Ia menyebut tindakan intervensi semacam itu tak bisa dibenarkan dalam ruang publik, terlebih ketika menyangkut pejabat negara.
“Pertanyaan soal kehadiran Gubernur di forum DPRD adalah hal yang wajar dan sah dalam tugas jurnalistik. Seharusnya Gubernur yang memberi batas, bukan asistennya,” tegas Abdurrahman.
Ia menekankan perlunya kesepahaman antara biro protokol dan organisasi pers mengenai mekanisme peliputan. Menurutnya, pembatasan sepihak oleh ajudan atau Satpol PP justru bisa memperburuk citra pemerintah.
“Kalau wartawan terus dihadang dengan cara seperti itu, masyarakat bisa menganggap pemerintah sedang menyembunyikan sesuatu,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perlakuan tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) secara eksplisit menjamin kemerdekaan wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Menanggapi insiden ini, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Kaltim, Syarifah Alawiyah, menyampaikan klarifikasi. Menurutnya, penghentian wawancara dilakukan karena kondisi fisik Gubernur yang kurang fit.
“Bapak belum makan dan belum salat. Jadi memang minta wawancara dihentikan,” jelas Syarifah.
Ia menyebut tindakan asistennya didasari permintaan langsung dari Gubernur yang sudah memberi isyarat ingin mengakhiri sesi doorstop. Meski demikian, ia mengimbau agar wartawan juga mempertimbangkan konteks acara sebelum memperluas pertanyaan.
“Kalau waktunya singkat, fokus dulu ke agenda utama. Untuk isu lain bisa dijadwalkan wawancara khusus,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)
















