Samarinda, Klausa.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus berupaya keras mengatasi persoalan parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi), tepatnya di samping Masjid Islamic Center. Salah satu solusi yang tengah digagas adalah penutupan warung-warung yang berdiri di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Inhutani. Keberadaan warung tersebut dianggap sebagai salah satu penyebab utama maraknya parkir sembarangan di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa meskipun telah dikeluarkan surat edaran terkait aturan parkir, praktik parkir liar di kawasan itu tetap saja berlangsung.
“Keberadaan warung dan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan memicu pengendara untuk berhenti dan memarkir kendaraan sembarangan,” ujarnya saat meninjau langsung lokasi, Minggu (2/2/2025).
Upaya penindakan yang telah dilakukan, menurut Manalu, tidak membuahkan hasil yang signifikan. Oleh karena itu, langkah tegas untuk menutup warung-warung di lahan HGB Inhutani serta membangun tembok sebagai pembatas, dianggap sebagai solusi yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.
“Jika warung-warung ini ditutup dan tembok dibangun sesuai fungsi HGB, maka tidak ada lagi kendaraan yang akan parkir di bahu jalan,” tegasnya.
Pada Jumat (31/1/2025), Dishub Samarinda menggelar rapat untuk merumuskan langkah strategis dalam menangani masalah ini. Saat ini, mereka tengah menunggu surat resmi dari Inhutani terkait status lahan tersebut sebelum mengajukan proposal penutupan warung kepada Wali Kota Samarinda.
“Kami masih menunggu surat dari Inhutani terkait status HGB-nya. Kami berharap, baik Inhutani maupun Pemkot Samarinda dapat segera mengambil langkah tegas dengan membangun tembok pembatas di area ini,” jelas Manalu.
Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, tim patroli Dishub juga telah mengempiskan ban dari empat kendaraan yang terparkir sembarangan di lokasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara agar tidak lagi sembarangan memarkir kendaraan.
Dishub Samarinda menegaskan bahwa solusi jangka panjang untuk mengatasi parkir liar ini adalah dengan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan menutup warung-warung dan menata kembali kawasan tersebut, diharapkan masalah parkir liar dapat diselesaikan secara permanen, menjadikan kawasan sekitar lebih tertib dan aman. (Yah/Fch/Klausa)