SURABAYA, klausa.co – Front Anti Kekerasan melakukan aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/3). Aksi itu dilakukan karena tergerak secara nurani melihat adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat The Irsan Pribadi Susanto.
Menurut mereka, anaknya sengaja dijadikan oleh Crisney istri terdakwa. “CCTV alat bukti yang tidak sah. Karena, sengaja dipersiapkan untuk menjebak suaminya,” tulis pendemo dalam poster yang mereka bawa.
Koordinator lapangan (korlap) Musa meminta, agar majelis hakim memberikan putusan sesuai hati nurani. Tidak melihat dari sisi pelapor semata. “Ada rekayasa dalam kasus ini. Untuk itu kita meminta untuk stop rekayasa hukum dan fitnah terhadap Irsan,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum The Irsan, Filipus NRK Goenawan saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak mengetahui terkait adanya demo tersebut. Bagi Filipus, itu adalah hak dari masyarakat untuk berpendapat.
“Ya mungkin mereka (massa) membaca dari media tentang kasus yang menimpa pak Irsan. Kemudian ada rasa empati pada pak Irsan sehingga melakukan demo. Itu kan hak mereka, yang jelas dari saya selaku kuasa hukum fokus pada pembuktian di persidangan,” ujar Filipus.
Terpisah kuasa hukum Chrisney, Gideon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsaap menyatakan mereka sangat menghargai kebebasan orang untuk berpendapat melalui aksi unjuk rasa. “Kita lebih fokus pada fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan,” ujarnya.
Editor: Redaksi Klausa