Klausa.co

Mantan Sekda Kutim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Genset

Jumpa pers Ditreskrimum Polda Kaltim menyampaikan hasil penyelidikan kasus korupsi pengadaan genset di lingkungan Pemkab Kutim. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).

Diduga tindak rasuah terjadi pada pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim dalam anggaran tahun 2019.

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/22).

Nilai kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka.

Baca Juga:  BNNP Kaltim Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas

“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanannya darahnya naik,” terangnya.

Seperti diketahui, tersangka saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Selain Irwansyah, Ditreskrimum Polda Kaltim juga menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.

“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ucap Indra.

Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya. sekaligus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Jembatan Mahakam Ditabrak Tongkang Batu Bara Lagi, BBPJN Minta Tanggung Jawab

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co