Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Mantan Bos Jawa Pos Didakwa Gelapkan Aset, Pengacara: Ini Sengketa Tanah, Bukan Pidana!

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co – Zainal Muttaqin, mantan direktur PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos), harus berurusan dengan hukum. Dia didakwa melakukan penggelapan aset perusahaan senilai miliaran rupiah. Namun, pengacaranya membantah tuduhan itu. Menurutnya, ini bukan kasus pidana, tapi sengketa tanah.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (18/9/2023). Dalam sidang tersebut, Zainal Muttaqin membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara Zainal Muttaqin, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Dia mengklaim bahwa tanah yang diduga digelapkan oleh Zainal Muttaqin adalah milik pribadi kliennya, bukan milik PT Duta Manuntung.

“PT Duta Manuntung harus buktikan dulu tanah itu milik siapa. Ini kan sengketa tanah, bukan pidana. Harusnya diselesaikan lewat gugatan perdata, bukan laporan polisi,” ujar Sugeng.

Baca Juga:  Kisah Aliansyah, Pencuri yang Gasak Rp40 Juta dari Tanggal Lahir Korbannya
Advertisements

Sugeng juga menyoroti kejanggalan dalam dakwaan JPU. Dia menanyakan siapa sebenarnya pelapor dalam kasus ini. Apakah PT Duta Manuntung atau PT Duta Banua Banjar. Selain itu, dia juga mempertanyakan kapan sebenarnya peristiwa penggelapan itu terjadi. Apakah pada tahun 1993 atau 2016.

“Kalau tahun 1993, ini sudah kadaluarsa. Hukum pidana penggelapan itu batas waktunya 12 tahun. Kalau tahun 2016, ini tidak masuk akal. Zainal Muttaqin kan sudah tidak jadi direktur PT Duta Manuntung lagi. Mana mungkin dia gelapkan aset perusahaan,” kata Sugeng.

Baca Juga:  TNI Perbatasan Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilo dari Malaysia

Jaksa menuduh Zainal Muttaqin menggelapkan aset perusahaan berupa empat bidang tanah di Banjarbaru dan Balikpapan saat menjabat sebagai direktur PT Duta Manuntung dari tahun 1993 hingga 2012. Zainal Muttaqin dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Pengacara lainnya, Mansyuri, menambahkan bahwa PT Duta Manuntung sendiri sebenarnya sudah mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan tanah tersebut di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2021 lalu. Namun, kasus itu belum selesai dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kasus perdata ini beda dengan kasus pidana ini soal objek tanahnya. Tapi status tanahnya sama. Semua tanah itu atas nama Zainal Muttaqin,” jelas Mansyuri.

Mansyuri berharap majelis hakim bisa memutuskan kasus ini secara adil dan sesuai fakta hukum. Dia mengacu pada aturan hukum yang menyatakan bahwa kasus pidana yang pokok persoalannya masuk ke dalam hukum perdata harus diputuskan dahulu mengenai sengketa keperdataannya.

“Kami harap majelis hakim punya integritas dalam memutuskan kasus ini,” pungkas Mansyuri. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co