Balikpapan, Klausa.co – Seorang pengedar sabu berinisial H ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 11.30 Wita. Dari tangan H, polisi menyita 9 poket sabu seberat 41,37 gram brutto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan penangkapan H berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitasnya di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Awalnya kami hanya menemukan satu paket kecil sabu di tangannya. Setelah kami geledah rumahnya, kami menemukan barang bukti lain, seperti timbangan, tas merah, plastik bening, ponsel, dan uang tunai Rp 1 juta,” kata Arif, Selasa (23/1/2024).
H kini ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yah/Fch/Klausa)