Samarinda, Klausa.co – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur (Katim) turun ke jalan, pada Kamis (6/2/2025). Mereka memprotes revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Mereka menilai aturan ini membuka celah bagi kampus untuk mengelola tambang, sesuatu yang dianggap mencederai dunia pendidikan.
Aksi dimulai pukul 13.00 Wita di depan Gedung DPRD Kaltim. Mahasiswa dari Universitas Mulawarman, Universitas 17 Agustus Samarinda, Politeknik Negeri Samarinda, dan Politeknik Pertanian ikut turun ke jalan. Namun, hingga sore, tak ada satu pun wakil rakyat yang menemui mereka.
Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus, Andi Mauliana Muzakkir, menegaskan revisi UU Minerba bertentangan dengan prinsip pendidikan tinggi.
“Pendidikan itu bukan bisnis, apalagi tambang. Kalau kampus diberi izin mengelola tambang, dampaknya lebih banyak mudaratnya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung maraknya kecelakaan tambang di Kaltim.
“Sejak 2011, ada 41 anak meninggal di lubang tambang. Lalu, kalau mahasiswa dipaksa masuk ke dunia tambang, siapa yang bisa jamin keselamatan mereka? Kami menuntut DPRD bersikap!” serunya.
Mahasiswa juga menolak anggapan bahwa keterlibatan kampus di sektor tambang bisa menekan biaya kuliah.
“Dari 2012, kampus sudah dibolehkan berbisnis, tapi UKT tetap saja mahal. Jangan jadikan ini alasan untuk melegalkan tambang di pendidikan,” ujar salah satu orator aksi.
Menjelang pukul 18.00 WITA, situasi memanas. Polisi mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa. Bentrokan tak terhindarkan. Dua mahasiswa dilaporkan luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Akibat aksi ini, lalu lintas di simpang tiga Karang Paci sempat lumpuh. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam Menggugat berjanji akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar.
“Kami tidak akan mundur. Pendidikan harus tetap jadi ruang ilmu, bukan tempat cari untung!” teriak seorang demonstran. (Yah/Fch/Klausa)